Dalil Puasa Rajab dalam Hadits Shahih, Lengkap Penjelasan Ulama 4 Mazhab
JAKARTA, iNews.id - Dalil Puasa Rajab bisa menjadi pijakan bagi umat Islam untuk melakukan amalan ibadah di Bulan Haram. Kesunnahan puasa Rajab juga dapat diambil dari dalil-dalil umum mengenai dianjurkannya berpuasa pada empat bulan haram.
Bulan Rajab merupakan satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah. Karena itu, Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah, salah satunya puasa sunnah Rajab.
Puasa Rajab tidak ada batasan sampai kapan dikerjakan karena hanya sunnah. Hal itu berbeda dengan Puasa Ramadhan yang sudah ditetapkan waktunya yakni selama sebulan. Puasa Rajab boleh dikerjakan di tanggal 1 hingga 10 Rajab. Boleh juga dikerjakan berbarengan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Senin Kami dan Ayyamul Bidh atau tengah bulan.
Sesuai pengumuman resmi Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), awal Bulan Rajab 1447 H jatuh pada Senin, 22 Desember 2025 M. Keputusan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Lembaga Falakiyah PBNU tentang Awal Rajab 1447 H dengan Nomor 110/PB.08/A.II.11.13/13/12/2025. Surat resmi tersebut ditandatangani oleh Ketua LF PBNU, KH Sirril Wafa, dan Sekretaris LF PBNU, H Asmui Mansur, pada Sabtu (20/12/2025).
Penetapan ini didasari oleh kondisi hilal yang tidak teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari Sabtu, 29 Jumadal Akhirah 1447 H atau bertepatan dengan 20 Desember 2025 M.
Ahmad Zarkasih dalam bukunya Rajab, Keutamaan dan Hukumnya menjelaskan, Puasa Rajab adalah salah satu bentuk pemuliaan atau penghormatan kepada bulan-bulan haram, yakni berpuasa di dalamnya. Selain untuk memuliakan apa yang Allah SWT muliakan, berpuasa dan memperbanyak amal di bulan haram adalah upaya memanfaatkan waktu yang Allah sediakan banyak pahala di dalamnya.
Selain karena memang bulan-bulan haram adalah bulan mulia, puasa di dalamnya juga disyariatkan karena memang ada riwayat yang secara eksplisit mensyaratkan itu.
Ustaz Muhammad Ajib MA dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, Imam An Nawawi dan para ulama Syafi'iyah berkata di antara puasa yang mustahab yang dianjurkan yaitu puasa di bulan-bulan haram yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Disebutkan dalam Shahih Muslim, (hadits no. 1960):
عن عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ
Artinya: Dari Utsman bin Hakim Al-Anshari bahwa ia berkata: Saya bertanya kepada sahabat Sa’id bin Jubair mengenai puasa Rajab, dan saat itu kami berada di bulan Rajab. Maka ia pun menjawab: Saya telah mendengar Ibnu Abbas ra berkata: Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berpuasa hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan berbuka. Dan beliau juga pernah berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan puasa”.
Hadits ini secara eksplisit menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw sering puasa terus menerus di bulan rajab, hingga para sahabat mengira bahwa nabi Muhammad saw tidak pernah berbuka, namun kadang Nabi Muhammad SAW tidak berpuasa hingga para sahabat mengira nabi tidak berpuasa di Bulan Rajab.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin mengatakan, dalam pandangan ulama empat mazhab ada anjuran puasa di bulan Rajab.