JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama kini resmi memiliki pejabat fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an. Hal itu ditandai dengan pelantikan 17 Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Achmad Gunaryo.
Pelantikan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan di Aula Syaikh Nawawi Al-Bantani Gedung Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal lt.4, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa (24/8/2021).
Kisah Hikmah : Saking Ngerinya Melihat Neraka, Nabi Idris Jatuh Pingsan
"Pejabat fungsional harus meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan Amsal. Tidak cukup itu, juga harus inovatif. Maka, tunjukkan kerja dan kinerja saudara untuk kemajuan bangsa," kata Achmad Gunaryo.
Pentashih Mushaf Al Qur’an ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019. Penetapan diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al Qur’an.
Kartu Nikah Digital Sudah Bisa Diakses di Situs Kemenag
PermenPANRB ini mulai diundangkan pada 26 September 2019. Regulasi ini antara lain mengatur bahwa Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al Qur’an merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jabatan ini terbagi menjadi empat, yakni Pentashih Mushaf Al Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Adapun tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al Qur'an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al Qur'an
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al Qur'an menjadi jabatan fungsional ketiga di bawah binaan Kementerian Agama setelah Pejabat Fungsional Penyuluh Agama dan Pejabat Fungsional Penghulu.
Hadir sebagai saksi, Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Muharram Marzuki, dan Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ), Muchlis M Hanafi.
Editor: Kastolani Marzuki
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku