Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ramai Wacana Kucing Liar Dipindahkan ke Kepulauan Seribu, Ini Kata Rano Karno
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Begini Pendapat Ulama

Senin, 15 Februari 2021 - 06:30:00 WIB
Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Begini Pendapat Ulama
Dita Agustina memberi makan kucing di Parung, Bogor, Jumat (27/12/2019) (Foto: iNews/Wildan Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Di masa pandemi Covid-19, banyak orang berburu hewan peliharaan untuk mengisi waktu luang dan mengusir jenuh. Salah satu yang banyak dicari dan dijual belikan yakni kucing. Namun, ada perbedaan pendapat dari ulama mengenai hukum jual beli kucing.

Mengenai jual beli kucing, Rasulullah SAW bersabda:

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الهرة قال القفال: المراد الهرة الوحشية إذ ليس فيها منفعة استئناس ولا غيره

Artinya: Sesungguhnya Nabi SAW melarang uang (dari penjualan) kucing”. Al-Qaffal berkata : "Yang dimaksud adalah kucing liar karena tidak ada kemanfaatan di dalamnya baik bersifat sebagai penghibur atau lainnya".

Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB (PISS-KTB), pelarangan dalam hadits di atas adalah pelarangan yang bersifat tanzih bukan mengarah pada pengharaman dalam pengertian melarang kebiasaan manusia yang saling toleransi dan mencari-cari kucing (untuk diperjual belikan hingga melalaikan segalanya dan tiada berfaedah).

Diterangkan pula dalam kitab Asnaa al-Mathaalib II/31 :

وَيَجُوزُ بَيْعِ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كما في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ ليس فيها مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه لِلتَّنْزِيهِ قال في الرَّوْضَةِ وَالْمَقْصُودُ أَنَّ الناس يَتَسَامَحُونَ بِهِ

Artinya: Dan boleh menjual belikan kucing rumahan. Sedang pelarangan pengambilan uang hasil penjualan kucing dalam hadits Muslim dita’wil bahwa kucing yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah kucing liar, karena tiada manfaat sebagai penghibur dan lainnya didalamnya, atau kemakruhan tersebut tergolong makruh tanzih. An-Nawaawy dalam kitab ar-Raudhah menjelaskan “Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah semua orang".

Ibn Mundzir berkata: “Para Imam-Imam sepakat bahwa memeliharanya boleh, dan membolehkan juga menjual belikannya Ibn Abbas, Ibn Siriin, al-Hakam, Hammad, Imam malik, at-Tsauri, as-Syafi’i, Ahmad Bin Hanbal, Ishaq, Abu hanifah dan para cendekia lainnya.

Sebagian ulama cenderung memakruhkan menjual belikannya, di antaranya adalah Abu Hurairah, Mujahid, Thoowus, Jaabir Bin Zaid”

Para pengikut as-Syafi’i berargumentasi: “ia adalah binatang suci yang bermanfaat dan ditemukan di dalamnya semua syarat jual beli dengan masa khiyar maka boleh menjualnya sebagaimana keledai dan Bighal (peranakan keledai dan kuda). 

Tidak Najis

Selain menggemaskan, kucing juga hewan mamalia yang tidak najis sehingga banyak dijadikan hewan peliharaan. Rasulullah SAW pun menyukai kucing.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ حُمَيْدَةَ بِنْتِ عُبَيْدِ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ كَبْشَةَ بِنْتِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ دَخَلَ عَلَيْهَا ثُمَّ ذَكَرَتْ كَلِمَةً مَعْنَاهَا فَسَكَبْتُ لَهُ وَضُوءًا فَجَاءَتْ هِرَّةٌ فَشَرِبَتْ مِنْهُ فَأَصْغَى لَهَا الْإِنَاءَ حَتَّى شَرِبَتْ قَالَتْ كَبْشَةُ فَرَآنِي أَنْظُرُ إِلَيْهِ فَقَالَ أَتَعْجَبِينَ يَا ابْنَةَ أَخِي فَقُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Dari Humaidah binti Ubaid bin Rifa`ah dari Kabsyah binti Ka`ab bin Malik bahwa Abu Qatadah masuk ke dalam-menemuinya -kemudian menyebutkan suatu kalimat -yang maknanya- aku menuangkan air wudlu kepada beliau, lalu datang seekor kucing yang meminum air wudlu tersebut. Beliau lalu menyodorkan bejana tadi kepada kucing tersebut hingga kucing tersebut meminumnya. Kabsyah berkata, "Dia melihatku sedang memperhatikannya, maka dia berkata, `Apakah kamu merasa heran wahai anak perempuan saudaraku? ` Aku berkata, `Ya`. Dia berkata, `Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda, " Kucing itu tidak najis. Kucing itu termasuk hewan yang ada di sekeliling kalian." (HR. Nasa`i) [ No. 68 Maktabatu Al Ma`arif Riyadh] Shahih. 

Hadits lain mengenai ketidaknajisan kucing yakni:

عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحِ بْنِ دِينَارٍ التَّمَّارِ عَنْ أُمِّهِ أَنَّ مَوْلَاتَهَا أَرْسَلَتْهَا بِهَرِيسَةٍ إِلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَوَجَدَتْهَا تُصَلِّي فَأَشَارَتْ إِلَيَّ أَنْ ضَعِيهَا فَجَاءَتْ هِرَّةٌ فَأَكَلَتْ مِنْهَا فَلَمَّا انْصَرَفَتْ أَكَلَتْ مِنْ حَيْثُ أَكَلَتْ الْهِرَّةُ فَقَالَتْ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا
Dari Dawud bin Shalih bin Dinar At Tammar dari Ibunya, bahwasanya tuan wanitanya memerintahkan kepadanya untuk membawa kue (terbuat dari tepung gandum) kepada Aisyah radliallahu `anha, namun dia mendapati Aisyah sedang shalat, maka Aisyah memberikan isyarat kepadanya untuk meletakkan apa yang dia bawa. Lalu seekor kucing datang dan langsung memakan sesuatu darinya. Setelah Aisyah selesai shalat, dia memakan dari bagian yang dimakan oleh kucing tersebut seraya berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya kucing tidaklah najis, ia di antara binatang yang selalu mengelilingi kalian." Dan aku pernah melihat Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam berwudhu dengan air sisa jilatan kucing. (HR. Abu Daud) [ No. 76 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih.

Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut