Hukum Masjid Dekat Kuburan, Begini Dalilnya
JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum mendirikan masjid di dekat kuburan? Hal itu mungkin sering menjadi pertanyaan sebagian Muslim, lantaran tidak sedikit banunan Masjid yang berdiri di dekat pemakaman.
Masjid adalah rumah ibadah umat Muslim yang suci. Salah satu fungsi utama masjid adalah sebagai tempat shalat umat Islam.
Mengerjakan shalat sejatinya boleh dilakukan di mana saja, kecuali tempat-tempat yang dilarang. Diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah, Rasulullah SAW bersabda:
"Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada salah seorang pun nabi sebelumku: Aku ditolong dengan perasaan takut (musuh) sejauh perjalanan satu bulan; dijadikan bagiku bumi itu masjid (tempat sujud) dan suci, mana-mana orang dari kalangan umatku yang tiba waktu shalat maka hendaklah ia shalat (di tempat itu); dihalalkan bagiku rampasan perang; nabi (sebelumku) itu diutus khusus untuk kaumnya sementara aku diutus untuk seluruh manusia; dan aku diberi syafaat.” (HR. al-Bukhari).
Kenapa yang Berkurban Tidak Boleh Potong Kuku? Ini Hukum dan Hikmahnya
Dikutip dari laman Muhammadiyah, ada beberapa tempat yang dilarang untuk mengerjakan shalat. Misalnya, bagian atas Ka’bah, kamar mandi atau tempat-tempat kotor lainnya seperti pembuangan sampah, tempat penyembelihan binatang, kandang binatang, hingga kuburan.
Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda:
Hukum Tajwid Surat Ali Imran Ayat 8, Lengkap Cara Bacanya Arab-Latin dan Artinya
"Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat sujud) kecuali kamar mandi dan kuburan." (HR. Ibn Hibban).
Lantas, apakah boleh mendirikan masjid di dekat kuburan? Berikut adalah ulasannya.
Hukum Memanggil Haji kepada Orang yang Umroh, Umat Muslim Wajib Paham!
Masjid didirikan sebagai beribadah kepada Allah seperti i’tikaf, dzikir, shalat dan lain-lain. Sedangkan, kuburan atau pemakaman merupakan tempat untuk mengebumikan jenazah.
Hukum Tajwid Apabila Ada Fathatain di Akhir Ayat
Kedua tempat tersebut semestinya memang dipisah dan tidak dicampurkan. Terlebih, terdapat hadits yang menyatakan bahwa hal itu telah dilarang.
“Diriwayatkan dari Abu Martsad al-Ghinawi, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Janganlah kamu duduk di atas kuburan dan janganlah kamu shalat menghadap ke arahnya.” (HR. Muslim).
Shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya dan shalat menghadap kuburan itu makruh. Namun, mendirikan masjid di dekat kuburan tentu sah-sah saja dan diperbolehkan. Terlebih jika kuburan tersebut tidak dijadikan sesembahan yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Wallahualam bissawab
Editor: Komaruddin Bagja