Hukum Membaca Amin Setelah Al Fatihah Dalam Shalat, Ini Keutamaannya
JAKARTA, iNews.id - Hukum membaca Amin setelah Al Fatihah dalam shalat penting muslim ketahui karena menyangkut kesempurnaan ibadah.
Kalimat Amin menurut para ulama memiliki banyak makna. Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Quranil'Azhim menjelaskan, makna Amin menurut Al-Jauhari adalah Wahai Tuhanku Kabulkanlah Doa Kami.
Imam Turmuzi berpendapat makna amin ialah Janganlah Engkau mengecewakan harapan kami. Tetapi menurut kebanyakan ulama, makna amin ialah kabulkanlah atau Ya Allah, perkenankanlah bagi kami.
Al-Qurtubi meriwayatkan dari Mujahid dan Ja'far As-Sadiq serta Hilal ibnu Yusaf, bahwa amin merupakan salah satu dari asma-asma Allah Swt. Hal ini diriwayatkan pula melalui Ibnu Abbas secara marfu.
Lantas, bagaimana hukumnya membaca Amin dalam shalat? Berikut ulasannya.
Membaca Amin setelah Al Fatihah dalam shalat baik bagi imam maupun makmum hukumnya sunnah atau sunnah hai'ah.
Dalil yang menunjukan hukum sunnah membaca amin ialah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Daud, dan Imam Turmuzi melalui Wa'il ibnu Hujr yang menceritakan:
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ: {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ} فَقَالَ: "آمِينَ"، مَدَّ بِهَا صَوْتَهُ، وَلِأَبِي دَاوُدَ: رَفَعَ بِهَا صَوْتَهُ
Artinya: Aku pernah mendengar Nabi Saw. membaca, "gairil magdubi 'alaihim walad dallin." Maka beliau membaca, "'amin," seraya memanjangkan suaranya dalam membacanya.
Menurut riwayat Imam Abu Daud, beliau mengeraskan bacaan amin-nya. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan.
Hadis yang sama diriwayatkan pula melalui Ali r.a. dan Ibnu Mas'ud serta lain-lainnya.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَلَا {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ} قَالَ: "آمِينَ" حَتَّى يُسْمِعَ مَنْ يَلِيهِ مِنَ الصَّفِّ الْأَوَّلِ
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a.. disebutkan bahwa apabila Rasulullah Saw. Membaca . -Gairil magdubi 'alaihim walad dallin," lalu beliau membaca -Ammiin- hingga orang-orang yang berada di sebelah kiri dan kanannya dari saf pertama mendengar suaranya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah. Imam Ad-Daruqutni mengatakan, sanad hadis ini berpredikat hasan.
Bacaan amin disunnahkan pula bagi orang yang berada di luar shalat, dan lebih kuat lagi kesunatannya bagi orang yang sedang shalat, baik dia shalat sendirian, sebagai imam, ataupun sebagai makmum dan dalam semua keadaan.
Waktu membaca Amin setelah Al Fatihah dibaca ketika imam mengucapkan wal dhallin. Pun sama ketika dalam shalat sendirian. Hal ini disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim .
"إِذَا قَالَ، يَعْنِي الْإِمَامَ: {وَلَا الضَّالِّينَ} ، فَقُولُوا: آمِينَ. يُجِبْكُمُ اللَّهُ"
Artinya: Apabila imam mengucapkan walad dallin, maka ucapkanlah amin oleh kalian, niscaya Allah memperkenankan (doa) kalian.”
Dalam hadis yang muttafaq alaih yang telah kami ketengahkan disebutkan:
«إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا»
Apabila imam membaca amin, maka ber-amin-lah kalian. Nabi Saw. selalu mengucapkan amin bila telah membaca, "Gairil magdubi 'alaihim walad dallin."
Ketika membaca Amin dianjurkan dengan suara keras dalam shalat jahriyah dan pelan dalam shalat sirriyah. Mazhab Syafii berselisih pendapat mengenai bacaan keras amin bagi makmum dalam salat jahriyyah. Dari perselisihan mereka dapat disimpulkan bahwa "apabila imam lupa membaca amin, maka makmum mengeraskan bacaan amin-nya."
Ini merupakan satu pendapat. Bila imam membaca amin-nya dengan suara keras, menurut qaul jadid (ijtihad Imam Syafii di Mesir), makmum tidak mengeraskan bacaan amin-nya.
Pendapat yang sama dikatakan pula oleh mazhab Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Malik. Dikatakan demikian karena amin merupakan salah satu zikir. Untuk itu, tidak boleh dibaca keras, sama halnya dengan zikir salat yang lainnya.
Sedangkan menurut qaul qadim (ijtihad Imam Syafii di Bagdad), makmum mernbacanya dengan suara keras. Pendapat ini merupakan yang dianut di kalangan mazhab Imam Ahmad ibnu Hambal dan riwayat lain dari Imam Malik. Dikatakan demikian karena di dalam hadisnya disebutkan.”Hingga masjid bergetar (karena bacaan amin)."
Banyak keutamaan membaca Amin setelah Al Fatihah baik ketika sedang shalat, berdoa maupun dalam kondisi lain.
Dalam kitab Sahihain telah disebutkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»
Apabila imam membaca amin, maka ber-amin-lah kalian, karena sesungguhnya barang siapa yang bacaan amin-nya bersamaan dengan bacaan amin para malaikat, niscaya dia mendapat ampunan terhadap dosa-dosanya terdahulu.
Menurut riwayat Imam Muslim. Rasulullah Saw. telah bersabda:
«إِذَا قَالَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ آمِينَ وَالْمَلَائِكَةُ فِي السَّمَاءِ آمِينَ فَوَافَقَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»
Apabila seseorang di antara kalian mengucapkan amin dalam salatnya, maka para malaikat yang di langit membaca amin pula dan ternyata bacaan masing-masing bersamaan dengan yang lainnya, niscaya dia mendapat ampunan terhadap dosa-dosanya yang terdahulu.
Menurut suatu pendapat, makna yang dimaksud ialah "barang siapa bacaan amin-nya. bersamaan waktunya dengan bacaan amin para malaikat". Menurut pendapat lain, bersamaan dalam menjawabnya; sedangkan menurut pendapat yang lainnya lagi, dalam hal keikhlasannya.
Editor: Kastolani Marzuki