Hukum Membagikan Daging Kurban kepada Nonmuslim, Boleh atau Dilarang?
JAKARTA, iNews.id - Hukum membagikan daging kurban kepada non muslim menarik diulas. Umat Islam di seluruh dunia kini sedang merayakan Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban, Jumat (6/6/2025) bertepatan 10 Dzulhijjah 1446 H.
Dinamakan Idul Kurban, karena di hari tersebut disunnahkan menyembelih kurban bagi yang memiliki kemampuan finansial.
Mengenai golongan penerima daging kurban dalam Islam disebutkan dalam hadits yakni, orang yang berkurban dan keluarganya. Selain itu, tetangga sekitar dan kerabat, serta fakir miskin. Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari 5567, Muslim 1972).
Para ulama hadits itu disimpulkan bahwa jatahnya adalah sepertiga bagian boleh dimakan oleh yang berkurban atau buat keluarganya, sepertiganya boleh disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga sisanya boleh dihadiahkan kepada kerabat, tetangga atau siapa pun yang diinginkan.
Lantas, bagaimana hukumnya bila daging kurban dibagikan kepada nonmuslim. Apakah dibolehkan atau sebaliknya? Berikut ulasannya.
Di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum membagikan daging kurban kepada nonmuslim. Sebagian membolehkan memberikan daging kurban untuk non muslim (ahlu zimah), sebagian lainnya tidak membolehkan.
Pakar Fikih, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, Ibnul Munzir sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umat Islam telah berijma' (sepakat) atas kebolehan memberikan daging kurban kepada umat Islam, namun mereka berselisih paham bila diberikan kepada fakir dari kalangan non muslim.
Imam Al-Hasan Al-Basri, Al-Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpendapat bahwa boleh daging kurban itu diberikan kepada fakir miskin dari kalangan non muslim.
Sedangkan Al-Imam Malik berpendapat sebaliknya, beliau memakruhkannya, termasuk memakruhkan bila memberi kulit dan bagian-bagian dari hewan qurban kepada mereka.
Al-Laits mengatakan bila daging itu dimasak dulu kemudian orang kafir zimmi diajak makan, maka hukumnya boleh.
Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umumnya ulama membedakan antara hukum qurban sunnah dengan qurban wajib. Bila daging itu berasal dari qurban sunnah, maka boleh diberikan kepada non muslim. Sedangkan bila dari qurban yang hukumnya wajib, hukumnya tidak boleh.
Syeikh Ibnu Qudamah mengatakan bahwa boleh hukumnya memberi daging qurban kepada non muslim. Karena daging itu makan mereka juga dan dibolehkan mereka memakan daging. Kebolehannya sebagaimana kita dibolehkan memberi makanan bentuk lainnya kepada mereka. Dan karena memberi daging qurban kepada mereka sama kedudukannya dengan sedekah umumnya yang hukumnya boleh.
Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang agak saling berbeda ini adalah bahwa secara umum para ulama cenderung kepada pendapat yang pertama, yaitu pendapat yang membolehkan. Khususnya bila non muslim itu termasuk faqir yang sangat membutuhkan bantuan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memberikan penjelasan terkait hal ini.
Menurut Asrorun Niam, ada tiga kelompok utama yang berhak menerima daging qurban, yaitu:
1. Shohibul Qurban
Orang yang melakukan qurban berhak mendapatkan sepertiga dari daging qurban tersebut. Namun, penting diingat bahwa shohibul qurban tidak diperkenankan untuk menjual bagian dari qurbannya, baik itu daging, bulu, maupun kulitnya.
2. Tetangga dan Kerabat
Daging qurban juga dapat dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar yang tidak termasuk dalam kategori fakir atau miskin.
3. Orang Fakir dan Miskin
Kelompok ini merupakan penerima utama dari daging qurban. Hal ini sesuai dengan esensi dari ibadah qurban itu sendiri, yaitu untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Pembagian daging qurban ini tidak hanya sekedar tradisi, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam dan merupakan wujud nyata dari kepedulian sosial umat Muslim.
Demikian ulasan mengenai hukum membagikan daging kurban kepada nonmuslim yang perlu diketahui umat Islam.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki