Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Menghilangkan Najis Anjing, Umat Muslim Harus Simak!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memelihara Anjing dalam Pandangan Islam

Selasa, 16 Maret 2021 - 22:02:00 WIB
Hukum Memelihara Anjing dalam Pandangan Islam
Hukum memelihara ajing dalam Islam tidak diperbolehkan kalau tidak ada alasan syar'i. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anjing merupakan hewan tergolong lucu, pintar dan patuh kepada tuannya. Karena itu, banyak yang memelihara anjing baik untuk hewan peliharaan maupun untuk berburu atau sebagai hewan penjaga. 

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Dr Ahmad Sarwat MA mengatakan, dalam pandangan Islam, hukum memelihara anjing sesuai syariah pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali ada alasan yang syar'i dan kebutuhan yang mendasar untuk memeliharanya.

Dasar dari larangan memelihara anjing itu adalah hadits-hadits shahih berikut ini :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتُقِصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطٌ  .

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,”Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berjaga, berburu atau bertani, akan dikurangi pahalanya setiap hari satu qirath. (HR. Bukhari dan Muslim)

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW,bersabda”Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berburu dan bertani, akan dikurangi dari pahalanya tiap hari sebanyak dua qirath. (HR. Muslim).

"Jumhur ulama mengharamkan kita (Muslim) memelihara anjing apabila diletakkan di dalam rumah, tanpa udzur yang syar’i," katanya dikutip dari laman rumahfiqih.  

Para ulama menyebutkan bahwa hajat atau kebutuhan yang mendasarkan itu adalah untuk kepentingan ash-shaid (الصيد) atau berburu dan untuk kepentingan berjaga atau al-hirasah (الحراسة).

Ada juga yang menambahkan satu lagi alasannya, yaitu al-masyiah, sebagaimana hadits di atas.

Sedangkan mazhab Al-Malikiyah memandang bahwa memelihara anjing selain untuk tiga kepentingan di atas, hukumnya bukan haram tetapi makruh.

Selain dalil di atas,  juga didapatkan adanya hadits Nabi SAW yang secara tegas menyebutkan bahwa malaikat tidak mau memasuki rumah yang ada anjingnya.

مَنَعَنِي الْكَلْبُ الَّذِي كَانَ فِي بَيْتِكَ إِنَّا لاَ نَدْخُل بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ

Jibril berkata,'Aku terhalang oleh anjing dalam rumah Anda. Aku tidak masuk ke dalam rumah yang disitu ada anjing dan gambar-gambar.(HR. Muslim)

Namun jangan sampai terjadi salah pengertian bila dikatakan bahwa semua malaikat tidak mau masuk ke rumah yang ada anjing. Yang dimaksud dengan malaikat disini adalah malaikat Jibril dan bukan sembarang malaikat.

Bukankah Izrail juga termasuk malaikat?  Apakah Izrail juga ikut tidak bisa masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya?

Jawabnya tentu saja tidak. Malaikat Izrail meski termasuk malaikat, namun dia bisa masuk ke mana saja di mana ada orang-orang yang harus dicabut nyawanya.

Hikmah Tidak Memelihara Anjing

Di antara hikmah  tidak memelihara anjing adalah agar bisa terhindar dari najis air liur anjing yang termasuk najis berat. Para ulama umumnya mengatakan bahwa seluruh tubuh anjing merupakan hewan najis berat (mughaladhoh).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut