Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ayah di Aceh Tamiang Bertemu Anak usai Jalan Kaki 4 Hari Terjang Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memiliki Khodam dalam Islam yang Ramai di TikTok, Awas Terjebak Syirik

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:33:00 WIB
Hukum Memiliki Khodam dalam Islam yang Ramai di TikTok, Awas Terjebak Syirik
Ilustrasi hukum memiliki khodam dalam Islam yang viral di media sosial. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fenomena cek khodam belakangan viral di media sosial TikTok. Lantas, bagaimana hukum memiliki khodam dalam Islam?

Secara harfiah, khodam berasal dari bahasa Arab yang berarti "pembantu", "penjaga", atau "pengawal". Dalam khasanah budaya Jawa, khodam sering disebut dengan istilah “prewangan.” Khodam memiliki beragam bentuk yang tak terlihat, seperti macan putih, harimau, singa, nenek tua, dan lainnya. 

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya M Febriyanto Firman Wijaya menjelaskan, istilah Khodam lebih dikenal dalam konteks mistis dan spiritual, digambarkan sebagai jin pembantu manusia. 

Secara sosiologis, mistisisme menurut Glock &Stark merupakan bentuk dari dimensi eksperiensial keagamaan(religious experience) selain dimensi ritual, ideologikal, intelektual, dan sosial. 

“Dengan demikian apa yang sedang tren saat ini, ramalan khodam ada pada dimensi ritual,”ujar Riyan dilansir iNews.id dari laman Universitas Muhammadiyah Surabaya, Selasa (25/6/2024).

Adanya entitas jin yang menjadi pembantu manusia memang dijelaskan dalam Al Quran tentang kisah Nabi Sulaiman as. Hal itu diabadikan dalam Surah Al-Anbiya ayat 82 :

وَمِنَ الشَّيَاطِينِ مَنْ يَغُوصُونَ لَهُ وَيَعْمَلُونَ عَمَلا دُونَ ذَلِكَ وَكُنَّا لَهُمْ حَافِظِينَ

Artinya: "Dan Kami telah tundukkan (pula kepada Sulaiman) segolongan syaitan-syaitan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain daripada itu, dan adalah Kami memelihara mereka itu." (QS. Al Anbiya: 82).

Mukjizat yang khusus dimiliki oleh Nabi Sulaiman dapat berkomunikasi dengan binatang dan jin, sehingga dapat memerintahkan mereka untuk membantu tugas kenabian sebagai utusan Allah SWT. 

Namun terkadang masih bnyak yang menggunakan Kisah Nabi Sulaiman tersebut kemudian sering dijadikan dasar yang menyatakan jika memiliki khodam bukan berarti syirik.

Hukum Memiliki Khodam

Memiliki dan meminta bantuan Khodam jin muslim menurut ulama sebagaimana dilansir dari laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB adalah boleh asalkan diyakini hanya sebagai sebab dan perantara.

Memiliki khodam dibolehkan apabila pelakunya disiplin syari’at (mutasyarri’), kemudian yang dibaca (mantera) tidak bertentangan dengan syariát dan tidak menimbulkan dloror syar’i (termasuk menghilangkan kesadaran, akan tetapi tidak ada manfaat yang sebanding). Bila yang terjadi semacam ini, maka hal tersebut bukanlah sihir tetapi kelebihan dan ma'unah.

Sedangkan ulama melarang memiliki khodam apabila pelakunya tidak disiplin syariát (fasiq) atau yang dibaca dilarang menurut syara’ atau menimbulkan dloror syar’i (termasuk hilangnya kesadaran dan tidak ada manfaat sebanding). [Hamisy Fath Alwahaab II/151].

Sebab, memohon bantuan kepada khodam jin kafir adalah haram dan syirik. Syirik itu bentuk dosanya sedangkan musyrik adalah pelakunya. 

Dihukumi musyrik bila si pelaku meyakini penuh jin / khodam tersebut memiliki kekuatan mutlak dan pandanganya terbatas kepada khodam tersebut  tidak menyaksikan keseluruhannya dari Allah SWT.

Demikian ulasan hukum memiliki khodam dalam Islam yang perlu diketahui muslim agar tidak terjebak ke perbuatan syirik.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut