Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Kamis dan Artinya, Ini Keutamaanya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha

Kamis, 10 Februari 2022 - 21:10:00 WIB
Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha
Hukum menggabungkan puasa Rajab dan Qadha Ramadhan. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak orang yang punya utang Puasa Ramadhan atau qadha berniat menggantinya pada hari-hari tertentu seperti berbarengan dengan Puasa Rajab. Tujuannya agar mendapat pahala puasa wajib dan sunah sekaligus. Lantas, bagaimana hukum menggabungkan puasa Rajab dan Qadha Ramadhan?

Menurut Syekh Al-Barizi, hukum menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan diperbolehkan atau sah. Meski hanya niat mengqadha puasa Ramadhan, secara otomatis pahala puasa Rajab bisa didapatkan.

"Apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat. Baik disertai niat berpuasa sunnah ataupun tidak," katanya.

Tak hanya itu penjelasan terkait fenomena tersebut juga pernah dibahas oleh Ustad Abdul Somad pada video yang diunggah di Youtube Zuket Creation Official dengan judul video "Bolehkah Menggabung Puasa Qadha dengan puasa Syawal". 

Dalam unggahan tersebut Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa "Niatnya qadha saja, jangan sunah. Karena kalau yang dibaca niat puasa sunah maka tidak dapat pahala pelunasan hutang Ramadhan. Niat qodho maka dapat juga pahala puasa sunah. Begitu juga dengan puasa Senin Kamis. Niat qadha maka utang puasa Ramadhan lunas dan dapat juga pahala puasa Senin atau puasa Kamis," hal tersebut mampu menjadi penguat bahwa puasa Rajab boleh digabungkan dengan puasa qadha, karena kedua puasa tersebut merupakan sunnah.

Tidak Boleh Mencampur Niat

Niat Puasa Rajab Sekaligus Bayar Utang Puasa Ramadhan boleh dilakukan Muslim yang belum melunasi utang puasa wajib. Puasa Qadha Ramadhan ini boleh dilakukan berbarengan dengan puasa sunnah Rajab.

Namun, niat Puasa Qadha Ramadhan ini tidak boleh dicampur dengan niat puasa sunnah. Sebab, qadha atau mengganti puasa wajib seperti Puasa Ramadhan itu hukumnya wajib. 

Niat Puasa Qadha Ramadhan harus dilakukan pada malam harinya atau saat makan sahur. Syarat ini mendasarkan pada Hadits Rasulullah SAW.

 “من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له”- 

"Siapa yang tidak menetapkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya". 

Berikut bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Bayar Utang Puasa Qadha Ramadhan :

نويت صوم غد عن قضاء فرض رمضان لله تعالى.

Latin: Nawaitu Shauma Ghadin 'An Qadha'I Fardi Ramadhana Lillaahi Ta'Ala.

Artinya : Saya niat berpuasa besok dari mengqadha' fardu ramadhan Lillaahi Ta'ala

Ustaz Hanif Luthfi Lc dalam bukunya berjudul "Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, memang kadang ada orang yang tak mau rugi waktu, puasa qadha' Ramadhan dilakukan sekalian Dzulhijjah, Rajab, atau Sya'ban. Selain ingin mendapatkan dua pahala sekaligus, juga biasanya banyak temannya. 

Arti Qadha

Dalam Bahasa Arab kata Qadha bisa bermakna hukum dan penunaian. Sementara secara istilah, para ulama mendefinisikan qadha’ sebagai:

فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ

Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya.

Dalil tentang qadha puasa Ramadhan ini berdasarkan firman Allah SWT:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤

Artinya; “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqarah: 184).

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa dalam keadaan tertentu. Seorang Muslim yang seharusnya berpuasa boleh meninggalkan puasa jika ada Udzur Syar’i berupa sakit dan dalam perjalanan yang melelahkan.

Para Ulama menyebutkan udzur Syar’i diperbolehkan untuk tidak berpuasa bukan hanya dua faktor di atas. Terdapat  6 golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan dengan kewajiban mengqadha puasa di hari lainya. 

Pertama, musafir atau orang yang dalam perjalanan jauh sesuai ketentuan syar'i, kedua, orang sakit, ketiga, ibu hamil, keempat, perempuan haid atau nifas, kelima orang jompo, keenam ibu menyusui.

Tentang qadha puasa Ramadhan ini, Rasulullah SAW bersabda:

وَلاَ يَجِبُ التتابعُ في قَضَاءٍ رَمَضَانَ لِمَا رُوِى انّ النبيَّ صلي الله عليْه وسلّم ” سُئِلَ عن قضاءِ رمضانَ فقال اِنْ شَاءَ فرقهُ وإن شَاءَ تَابِعَهُ “.

“Tidak wajib berurutan dalam men-qadha puasa Ramadan berdasarkan hadis yang diriwayatkan, “bahwa Rasulullah shalllahu ‘alaihi wassalam ditanyai tentang qadha puasa Ramadan, maka Rasulullah menjawab, “jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya secara berurutan.”

Para ulama sepakat secara Ijma’ bahwa orang yang diwajibkan mengqadha’ puasanya harus melakukannya setelah bulan Ramadhan hingga sebelum menjelang Ramadhan selanjutnya. Serta diharamkan melakukan qadha puasa di hari-hari yang diharamkan.

Puasa Qadha Ramadhan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, namun jika belum sempat menunaikan qadha’ puasa, maka bulan Sya’ban merupakan batas akhir untuk membayar hutang puasa tersebut.

Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra. Yang mengatakan:

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم

Artinya: “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).
Demikian Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha yang dilansir dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut