Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Pendapat Para Ulama
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam

Sabtu, 23 Desember 2023 - 23:22:00 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam
Hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam (Foto Ilustrasi: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam penting diketahui.  Mengucapkan selamat natal bagi umat Islam adalah sebuah topik yang sering menimbulkan perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama dan ormas islam. 

Apakah boleh atau haram? Apa alasan dan dalil yang mendasari pandangan masing-masing? iNews telah merangkum dari berbagai pendapat para ulama. 

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam

Menurut fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, yang terdapat dalam kumpulan risalah dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.

Beliau rahimahullah pernah ditanya, "Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?"

Beliau rahimahullah memberikan jawaban bahwa memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka yang berhubungan dengan kekufuran adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’ kaum muslimin), sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah menyatakan, "Memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir, seperti mengucapkan selamat natal, adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.

Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka, seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Jika seseorang yang mengucapkan hal ini mungkin terhindar dari kekafiran, namun dia tetap akan terkena perkara yang diharamkan.

Ucapan selamat hari raya seperti ini bagi mereka sama dengan kita memberi selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib. 

Bahkan, perbuatan semacam ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibandingkan memberi selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang memahami agama terperangkap dalam hal ini. Mereka tidak menyadari kejelekan dari amalan yang mereka lakukan.

Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang melakukan maksiat, bid’ah, atau kekufuran, maka dia berhak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” – Demikian kata-kata Ibnul Qoyyim rahimahullah.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Hal ini karena, dengan mengucapkan demikian, seseorang menunjukkan persetujuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran yang mereka lakukan. Meskipun mungkin seseorang tidak merestui kekufuran itu sendiri, tetapi tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk merestui simbol-simbol kekufuran atau memberi ucapan selamat pada tanda-tanda kekafiran lainnya, karena Allah Ta’ala sendiri tidak ridho dengan hal tersebut.

Allah Ta’ala berfirman, "Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan imanmu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu." (Qs. Az Zumar [39]: 7). Allah Ta’ala juga berfirman, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (Qs. Al Maidah [5]: 3).

Pendapat dari Muhammadiyah

Menurut Muhammadiyah, mengutip pendapat Wawan Gunawan Abdul Wahid, salah satu pembicara dalam Pengajian Tarjih Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah para ulama berbeda pendapat terkait persoalan ini disebabkan oleh ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat atau hadis.

Ada ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal karena dasar hukum mengikuti prosesi natal bagi mereka memang boleh. Ada pula ulama yang lebih memilih berhati-hati karena mengucapkan selamat natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu.

Para ulama yang mengharamkan pengucapan selamat hari natal berdasarkan penafsiran QS. Maryam ayat 23-26. Dalam ayat tersebut, Jibril memerintahkan Maryam yang sedang melahirkan Isa al Masih untuk meraih pangkal pohon kurma itu kearahnya lalu mengambil buahnya yang telah matang untuk dimakan. 

Kehadiran buah kurma memberikan isyarat bahwa kelahiran Isa al Masih bukan di musim dingin dan dengan demikian tanggal 25 Desember bukan kelahiran Putra Maryam tersebut.

Sementara para ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal berlandaskan pada QS. Al Mumtahanah ayat 8. Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam. Karenanya, mengucapkan selamat natal merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.

Tidak ada kewajiban untuk mengucapkan selamat hari Natal, karena telah terjalin hubungan yang baik dengan non-Muslim," ujar Wawan.

Perbedaan pendapat dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Tanya Jawab Agama jilid II dan Suara Muhammadiyah edisi 5 tahun 2020 sebenarnya dapat diakomodasi melalui al-jam`u wat taufiq atau kompromi. 

Dalam situasi minoritas di mana toleransi sangat penting untuk menjaga keharmonisan, maka diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari Natal. Namun, dalam situasi di mana toleransi tidak diperlukan di lingkungan kita (karena telah mencapai harmoni), disarankan untuk menghindari ucapan selamat hari Natal kepada umat Kristiani.

"Jika ada pertanyaan mengenai perbedaan ini, mengapa bisa berbeda? Hal ini disebabkan oleh kondisi yang menuntut adanya variasi," tegas Wawan.

Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Fatwa haramnya Perayaan Natal Bersama bagi umat Islam yang ditetapkan Komisi Fatwa MUI pada 1 Jumadil Awal 1401/7 Maret 1981.

Fatwa ini dilatarbelakangi oleh suatu koinsidensi pada tahun 1968, ketika Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Natal jatuh berdekatan, yakni pada 1-2 Januari dan 21-22 Desember. Koinsidensi ini mengakibatkan beberapa instansi pemerintah menyelenggarakan dua perayaan itu secara serempak. 

Karena penggabungan perayaan ini melahirkan semacam 'Parade Doa' dari berbagai perwakilan agama, bahkan terus dilakukan dalam upacara hari-hari besar nasional, kecaman muncul dari banyak pihak, termasuk Ikatan Sarjana Muhammadiyah yang mendahului lewat keputusan rapat 15 Desember 1968.

Fatwa ini juga menimbulkan polemik antara MUI dan pemerintah, yang meminta MUI untuk mencabut fatwa tersebut. 

Namun, MUI yang saat itu dipimpin oleh ulama besar Muhammadiyah, Allahuyarham Prof. Dr. KH. Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka), menolak untuk membatalkan fatwa tersebut, meskipun Hamka memilih untuk menarik peredaran fatwa tersebut. Hamka bahkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI demi menegakkan prinsip dan kemandirian ulama.

Dari Nahdlatul Ulama dilansir dari laman NU Online Jatim

NU Online Jatim mengutip pendapat Syeikh Yusuf al-Qardhawi, seorang ulama kontemporer yang dikenal sebagai tokoh Ikhwanul Muslimin dan penulis buku Fiqih Kontemporer. Menurut Syeikh Yusuf al-Qardhawi, mengucapkan selamat natal bagi umat islam adalah boleh, asalkan tidak disertai dengan mengikuti ritual atau upacara keagamaan mereka.

Alasan Syeikh Yusuf al-Qardhawi adalah bahwa mengucapkan selamat justru merupakan kebaikan (al-birr), sebagaimana firman Allah SWT:


لايَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS Al-Mumtahanah: 8).

Kebolehan memberikan ucapan selamat juga berlaku jika orang Kristen yang memberikan ucapan selamat kepada kita. Allah berfirman: 

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

Artinya: Apabila kamu diberi penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan penghormatan yang serupa. Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. (QS An-Nisa’: 86).

Hukumnya dianggap haram.

Para ulama yang mengharamkan, seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Syeikh Ibn Baz, Shalih al-Utsaimin, Ibrahim bin Muhammad al-Huqail, dan lainnya, berlandaskan pada ayat:

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ


Artinya: Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridlai kekafiran hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridlai kesyukuranmu. (QS. Az Zumar: 7).

Menurut pandangan ini, mengucapkan selamat Natal termasuk kategori rela terhadap kekufuran.

Dalil lainnya adalah sabda Rasulullah SAW:


خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى


Artinya: Bedakanlah dirimu dari orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis. (HR Al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar RA).

Juga hadits Nabi SAW:


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka. (HR Abu Dawud dai Ibnu Umar RA).


Golongan ini menganggap hari raya sebagai syiar agama dan mengucapkan selamat hari raya dianggap sebagai pengakuan terhadap kebenaran agama tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap umat memiliki hari raya masing-masing, dan umat Kristiani menjadikan Natal sebagai hari raya mereka. Islam sudah memiliki dua hari raya sendiri, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.

Selain dua pandangan di atas, ada juga ulama yang tidak mengharamkan secara mutlak dan tidak membolehkan secara mutlak.

Pendapat ketiga ini membedakan antara ucapan yang halal dan ucapan yang bisa ditolerir.

Ucapan yang halal adalah ucapan yang tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah, seperti: "Semoga Tuhan memberi petunjukNya kepada Anda."

Ucapan yang haram adalah ucapan yang mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah, seperti: "Semoga Tuhan memberkati dan menyelamatkan Anda sekeluarga."

Golongan ketiga ini mempertimbangkan kondisi terpaksa, di mana seorang Muslim berada di lingkungan mayoritas Nasrani atau dalam situasi di mana tidak mengucapkan selamat Natal dapat menghambat karir, hak-hak, atau perlakuan yang adil dari orang-orang Nasrani di sekitarnya. Dalam kondisi ini, mengucapkan selamat Natal harus dibarengi dengan unsur ketidaksetujuan dalam hati dan diiringi istighfar.

Pendapat ini merujuk pada firman Allah SWT yang menyatakan bahwa orang yang terpaksa melakukan kekafiran tetapi hatinya tetap tenang keimanan mendapat pemahaman khusus (QS Al-Nahl, 106).

Jika kondisi tidak memaksa dan tidak ada pengaruh terhadap karier, jabatan, hak-hak, atau perlakuan dari orang-orang Nasrani, maka tidak diperbolehkan mengucapkan selamat Natal.

Pendapat ketiga ini lebih kuat karena mempertimbangkan situasi dan kondisi, sesuai dengan prinsip ushul fiqih dan kaidah bahwa keluar dari kungkungan perbedaan pendapat merupakan anjuran syariat.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut