Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Singapura Kirim 8 Ton Daging Kurban Kemasan Kaleng ke Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menjual Daging dan Kulit Kurban, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama Fikih

Kamis, 29 Juni 2023 - 16:32:00 WIB
Hukum Menjual Daging dan Kulit Kurban, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama Fikih
Hukum menjual daging dan kulit kurban menurut ulama adalah haram bagi pengkurban ataupun panitia kurban. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus penjualan daging kurban kerap dilakukan sebagian masyarakat. Hal ini terjadi karena beragam alasan. Lantas, apa hukum menjual daging dan kulit kurban

Kurban adalah syariat yang ditetapkan Allah SWT. Bahkan, sejak nabi Adam alaihisalam sudah ada syariat kurban. Ibadah kurban kemudian diikuti Nabi Ibrahim alaihisalam ketika diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih putra tercintanya Nabi Ismail as. Lalu, digantinya oleh Allah SWT dengan seekor domba yang didatangkan dari surga.

Ibadah kurban kemudian diwarisi Nabi Muhammad SAW. Karena itu, umat Islam harus selalu meneladani Rasulullah dan menjalankan seluruh sunnahnya agar mendapat banyak keutamaan kelak di akhirat. 

Dalil pensyariatan berkurban yakni firman Allah SWT dalam Surat Al Kautsar ayat 2.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (Al-Kautsar: 2)

Muhammad Ajib dalam Bukunya Fiqih Qurban Persepektif Mazhab Syafi'i, berkurban atau ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah yang jika dilakukan tentu bernilai pahala. 

Kurban berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri. Istilah lain yang biasa digunakan adalah Nahr (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan). 

Sedangkan dalam pengertian syariat kurban ialah menyembelih binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada Hari Raya (selepas salat hari raya Idul Adha) dan hari-hari Tasyrik yaitu, 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum Menjual Daging dan Kulit Kurban

Para ulama 4 mazhab sepakat apa saja yang sudah dikurbankan kepada Allah SWT maka sudah tidak boleh lagi dijual. Hal ini mendasarkan hadits yang diriwayatkan Al Hakim. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim). 

Menurut Mazhab Syafi'i, sebagaimana dilansir dari Buku Fiqih Qurban Persepektif Mazhab Syafi'i karya Muhammad Ajib, para ulama sepakat bahwa diharamkan menjual kulit, daging, tulang dan bulu hewaan kurban. Keharaman itu hanya berlaku bagi pengkurban dan panitia kurban.

Sedangkan jika yang menjual daging atau kulit kurban tersebut masyarakat fakir miskin atau yang berhak menerima daging kurban maka hukumnya boleh.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh menjual daging dan kulit hewan kurban bagi fakir miskin atau mereka yang berhak menerima daging. Keharaman menjual daging dan kulit kurban itu hanya bagi orang yang berkurban dan panitia kurban.

Demikian penjelasan mengenai hukum menjual daging dan kulit kurban menurut ulama Syafi'iyah. Semoga mencerahkan.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut