Hukum Poliandri Menurut Islam, Haram dan Termasuk Zina
JAKARTA, iNews.id - Hukum poliandri menurut Islam adalah haram dan Termasuk perbuatan zina. Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus seorang perempuan di Jawa Barat memiliki dua suami yang disebut dengan istilah poliandri.
Selain faktor ekonomi, motif perempuan tersebut menikah dengan dua pria juga karena dorongan hasrat seksualnya yang tinggi.
Perempuan tersebut berdalih tidak puas dengan nafkah batin suami pertamanya sehingga diam-diam menikah lagi dengan pria lain.
Larangan poliandri telah disebutkan dal Alquran, Surat An Nisa ayat 24. Allah SWT berfirman:
وَالْمُحْصَناتُ مِنَ النِّساءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ
dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki. (An-Nisa: 24)
Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelashkan berkenaan ayat tersebut bahwa diharamkan atas kalian mengawini wanita yang telah terpelihara kehormatannya, yakni telah bersuami.
Bahwa ayat ini berkenaan dengan wanita-wanita yang mempunyai suami, Allah mengharamkan mengawini mereka.
Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam rubrik konsultasi fiqih dikutip laman rumahfiqih menjelaskan, semua agama yang pernah Allah SWT turunkan (Islam, Nasrani, Yahudi) sepakat mengatakan bahwa poliandri itu zina. Hukumnya sejak dulu haram, sejak adanya manusia hingga akhir zaman. Tidak akan pernah berubah meski manusia menemukan teknologi test DNA. Sebab antara keduanya tidak ada hubungannya.
Menurut Ahmad Sarwat, keharaman poliandri bukan semata-mata disebabkan karena khawatir akan terjadinya kerancuan keturunan. Tetapi memang semata-mata keharaman yang telah Allah SWT tetapkan.
Dia menjelaskan, praktik poliandri di masa nabi SAW sudah ada dan diharamkan, namun sama sekali tidak berangkat dari khawatir terjadinya kerancuan nasab.