Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Niat Sholat Sunnah Malam Isra Miraj 27 Rajab, Lengkap Tata Cara dan Hukumnya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Puasa 27 Rajab di Hari Jumat, Boleh atau Dilarang? Simak Penjelasannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:47:00 WIB
Hukum Puasa 27 Rajab di Hari Jumat, Boleh atau Dilarang? Simak Penjelasannya
Ilustrasi puasa 27 Rajab yang dianjurkan untuk dikerjakan umat islam. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Puasa 27 Rajab jatuh bertepatan pada hari Jumat yang disebut sebagai hari raya umat Islam tiap pekan. Lantas bagaimana hukumnya puasa 27 di hari Jumat?

Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan mulia dalam Islam. Di bulan haram atau mulia ini, disunnahkan untuk berpuasa. 

Ustaz Muhammad Ajib MA dari rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, puasa di bulan haram salah satunya Muharam sangat disunnahkan untuk dikerjakan. Jumhur ulama dari tiga madzhab yakni Hanafi, Maliki dan Hambali juga sepakat dengan kesunnahan puasa di Bulan Rajab. 

Dia menjelaskan, Imam An Nawawi, para ulama Syafi'iyah berkata di antara puasa yang mustahab yang dianjurkan yaitu puasa di bulan-bulan haram yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharam, dan Rajab.

Persoalannya, puasa 27 Rajab bertepatan pada hari Jumat. Apakah boleh mengkhususkan puasa hanya di hari tersebut? Berikut penjelasannya.

Hukum Puasa 27 Rajab pada Hari Jumat

Isnan Ansory dalam Puasa Antara yang Masyru dan Tidak Masyru menjelaskan, waktu-waktu yang dimakruhkan untuk berpuasa di antaranya puasa khusus hari Jumat, Ahad, Sabtu, puasa wishol hingga puasa khusus 10 Muharram.

Menurut Isnan Ansory, para ulama sepakat dilarang untuk mengkususukan puasa pada hari Jumat. Sebagaimana umumnya mereka berpendapat larangan tersebut dihukumi makruh. 

Hukum kemakruhan puasa di hari Jumat ini akan hilang jika didahului dengan puasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau sesudahnya (Sabtu).

Puasa yang dilakukan pada hari Jumat juga tidak dihukumi makruh bila bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Dawud, puasa Ayyamul Bidh, Asyura dan puasa sunnah lainnya.

Dasar larangan berpuasa khusus di hari Jumat yakni hadits berikut ini. 

Dari Abu Hurairah rad, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Jannganlah kalian khususkan hari Jumat dengan berpuasa kecuali jika telah berpuasa sebelumnya atau setelahnya. (HR. Muslim).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, puasa 27 Rajab di Hari Jumat tidak makruh jika pada hari sebelumnya yakni, Kamis melakukan puasa atau sehari setelahnya.

Demikian penjelasan hukum puasa 27 Rajab di hari Jumat yang perlu diketahui umat Islam. Semoga bermanfaat.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut