Hukum Shalat Idul Fitri di Rumah, Begini Tata Cara Pelaksanaannya
JAKARTA, iNews.id - Sholat Idul Fitri umumnya dikerjakan di masjid atau mushola jika situasi normal (halatul ikhtiar). Shalat Idul Fitri bisanya juga dilaksanakan di tanah lapang mengingat banyaknya jamaah yang hadir pada pelaksanaan ibadah tersebut.
Hal itu pernah diterangkan dalam hadits Bukhari dan Muslim yang mengatakan, Rasulullah keluar menuju sebuah tempat shalat yang cukup luas. Keduanya sama-sama meriwayatkan hadits dari Abu Sa‘id RA.
والسنة أن يصلي صلاة العيد في المصلى إذا كان مسجد البلد ضيقا لما روى أن النبي صلى الله عليه وسلم " كان يخرج إلى المصلى " ولأن الناس يكثرون في صلاة العيد Artinya,
"Sunnah itu pelaksanaan shalat id di mushola jika masjid desa sempit sebagaimana riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW keluar menuju ke mushola dan masyarakat banyak (yang hadir) pada shalat id,” (Lihat Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab).
Namun pada situasi halatud dharurah atau genting, pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dialihkan. Dilansir iNews.id dari Islam NU, sholat id yang semula di masjid atau lapangan dengan banyak jamaah, bisa dilaksanakan di rumah dengan melibatkan sedikit jamaah ketika dalam kondisi darurat.
Hal itu seperti yang telah terjadi di sebagian besar wilayah di Indonesia 2 tahun belakangan karena adanya Covid-19. Uzur pelaksanaan shalat Idul Fitri memiliki kesamaan dengan uzur pada shalat Jumat.
ومن الأعذار المطر والوحل والخوف والبرد ونحوها
Artinya: "Uzur-uzur itu adalah hujan, tanah belok/berlumpur, situasi mencekam (khauf), cuaca dingin, dan uzur lainnya,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: V/8).
Pada Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022, mungkin masih ada sebagian wilayah yang belum memungkinkan untuk sholat id berjamaah di masjid dan lapangan. Oleh sebab itu, bisa dilakukan sholat ied di rumah dengan panduan-panduan tertentu.
Dilansir berdasarkan laman Muslim, urutan tata cara shalat Id yang dikerjakan di rumah adalah sebagai berikut:
1. Jika dikerjakan secara berjamaah, maka tempatkan posisi imam dan makmum sebagaimana dalam shalat jama’ah.
Imam lalu memerintahkan para makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf. Namun shalat Id di rumah boleh juga dikerjakan sendiri-sendiri.
2.Tidak ada shalat qabliyah
3. Tidak ada adzan atau iqamah
4. Tidak ada ucapan “ash shalatu jami’ah”
Niat shalat Id dalam hati, tidak perlu dilafalkan
5. Takbiratul ihram (1 kali)
6. Takbir zawaid (7 kali)
7. Membaca doa istiftah
8. Membaca ta’awwudz
9. Membaca basmalah
10. Membaca Al Fatihah
11. Mengucapkan “amiin”
12. Membaca surat Al A’laa, atau boleh juga surat yang lain
13. Takbir intiqal menuju ruku …. dan seterusnya sama seperti shalat biasanya sampai sujud kedua.
14. Bangkit dari sujud sambil takbir intiqal
15. Takbir zawaid (5 kali)
16. Membaca ta’awwudz
17. Membaca basmalah
18. Membaca Al Fatihah, dan seterusnya sama seperti shalat biasanya sampai salam
19. Membaca dzikir setelah shalat dan tidak ada khutbah
Demikian penjelasan singkat mengenai hukum dan tata cara shalat Id ketika dilakukan di rumah. Semoga bermanfaat dan diterima.
Editor: Komaruddin Bagja