Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teks Khutbah Jumat 12 Desember 2025 Singkat Penuh Hikmah: Sabar Hadapi Musibah
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Shalat Jumat bagi Musafir, Gugur atau Tetap Wajib? Ini Kata Jumhur Ulama

Jumat, 11 November 2022 - 07:30:00 WIB
Hukum Shalat Jumat bagi Musafir, Gugur atau Tetap Wajib? Ini Kata Jumhur Ulama
Hukum shalat Jumat bagi musafir apakah tetap wajib atau gugur? (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Shalat Jumat merupakan perintah Allah yang wajib dikerjakan. Lantas, bagaimana hukum shalat Jumat bagi musafir?

Salah satu bentuk keringanan agama Islam bagi musafir yakni tidak diwajibkan puasa di Bulan Ramadan jika sedang melakukan perjalanan dan dibolehkannya menjamak serta meng-qashar shalat.

Termasuk di antara bentuk keringanan bagi musafir adalah tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat.

Hal ini merupakan bentuk pengecualian meski shalat Jumat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim yang telah disyariatkan oleh agama. 

Dalil disyariatkannya shalat Jumat ini termaktub dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10. Allah SWT berfirman:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)}

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al Jumuah Ayat 9-10).

Dalil yang menunjukkan shalat Jumat itu wajib juga disebutkan dalam sejumlah hadits Nabi SAW berikut:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ  إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ  أَوْ امْرَأَةٌ  أَوْ صَبِيٌّ  أَوْ مَرِيضٌ

Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).

Hukum Shalat Jumat bagi Musafir

Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam bukunya Hukum-Hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat menjelaskan, para ulama sepakat bahwa seorang musafir tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat. Artinya, hukum shalat Jumat bagi musafir tidak wajib dan cukup mengerjakan shalat Dzhuhur saja. 

Para ulama juga sepakat bahwa bila seorang musafir dalam perjalanannya mampir di suatu masjid yang sedang berlangsung shalat Jumat lalu ikut dalam shalat Jumat itu, maka kewajibannya untuk shalat Dzhuhur menjadi gugur.

Jumhur ulama yakni madzhab Syafi'i, Hanafi dan Maliki juga berpendapat bahwa musafir boleh menjamak shalat Jumat sebagaimana shalat Dzhuhur dengan shalat Ashar. 

Mereka berpendapat selama seseorang menjadi musafir, adalah merupakan ketentuan dari Allah bahwa dia berhak mendapatkan keringanan, tanpa harus dibedakan apakah dia menjama' shalat Dzhuhur dengan shalat Ashar ataukah dia menjama' shalat Jumat dengan Ashar. Meski demikian, jumhur ulama mensyaratkan jamak yang boleh dilakukan yakni jamak taqdim bukan jamak ta'khir.

Demikian penjelasan mengenai hukum shalat Jumat bagi Musafir. Semoga bermanfaat.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut