Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang? Amil Zakat Wajib Tahu Besarannya dari BAZNAS 
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Zakat Fitrah Uang, Dalil, Ukuran, Waktu Pembayaran Lengkap Bacaan Niatnya

Senin, 17 April 2023 - 09:00:00 WIB
Hukum Zakat Fitrah Uang, Dalil, Ukuran, Waktu Pembayaran Lengkap Bacaan Niatnya
Hukum zakat fitrah dengan uang beserta bacaan niatnya yang perlu muslim ketahui. (Foto: Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Zakat fitrah lazim dibayarkan dengan makanan pokok seperti beras. Namun, dewsaa ini zakat fitrah banyak dibayarkan dengan uang. Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah uang?

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pahala puasa di Bulan Ramadan akan digantung sebelum mengeluarkan zakat fitrah.

Ibn Syaahiin meriwayatkan hadits dalam kitab Targhiib wa ad-Dhiyaa’ dari sahabat Jarir ra: “Bulan ramadhan (maksudnya puasa dibulan ramadhan) digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah Ta’ala kecuali dengan zakat fitrah”.
 

Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 43)

Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan shalat.

Zakat Fitrah Uang

Zakat fitrah dengan uang dewasa ini banyak dilakukan masyarakat karena dianggap lebih praktis dibandingkan dengan beras ataupun makanan pokok lainnya. Selain itu, masyarakat miskin dinilai lebih memilih uang daripada dalam bentuk uang.

Hukum Zakat Fitrah Uang

Jumhur ulama seperti mazhab Syafi'iyah, Hanafiyah dan Hanabliah berpendapat bahwa zakat fitrah itu harus dikeluarkan sebagaimana aslinya yakni dalam bentuk makanan pokok seperti beras.

Imam Syafi'i dan Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa tidak sah membayarkan zakat fitrah dengan uang. Apabila hanya diberikan dalam bentuk uang yang senilai harganya dengan makanan pokok dinilai zakat itu belum sah ditunaikan. Bahkan, Imam Ahmad menilai hal itu menyalahi sunnah Rasulullah.

Sedangkan Mazhab Hanafiyah membolehkan zakat fitrah dikonversikan dengan uang. Ulama kontemporer juga membolehkan zakat fitrah uang.

Dalilnya adalah sebagai berikut:

"Buatlah mereka (orang miskin) berkecukupan sampai tidak perlu berkeliling meminta sedekah di hari ini. (HR. Baihaqi)

Ukuran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi 

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Dilansir dari Baznas, Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Hal ini sebagaimana hadist Nabi yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Doa Menerima Zakat Fitrah yang Shahih

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْراً، وبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أبْقَيْتَ

Latin: Aajarakallahu fiimaa a'athita waja'alahu laka thohuuran, wabaaraka laka fiima abqaita.

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dalam apa yang telah engkau berikan, dan semoga Allah menjadikan apa yang engkau berikan kesucian bagimu, dan semoga Allah memberkatimu di dalam harta yang telah engkau sisihkan".

Doa Pemberi Zakat 

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
Latin: Allahummaj'alhaa maghnaman wa laa taj'alhaa maghrama
Artinya: Ya Allah, jadikan zakatku ini keuntungan dan jangan Engkau jadikan sebagai kerugian.

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Ya Rabb kami. Terimalah dari kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Doa zakat fitrah tersebut bersumber dari hadits Nabi SAW:

( وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُوْلَ الْمُخْرِجُ عِنْدَ دَفْعِهَا ) أَيْ الزَّكَاةِ ( اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا ) أَيْ مُثْمِرَةً ( وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا ) مُنْقِصَةً لِلْمَالِ ؛ لِأَنَّ التَّثْمِيْرَ كَالْغَنِيْمَةِ وَالتَّنْقِيْصَ كَالْغَرَامَةِ لِخَبَرِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ { إذَا أَعْطَيْتُمْ الزَّكَاةَ فَلَا تَنْسَوْا ثَوَابَهَا أَنْ تَقُوْلُوْا : اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا } رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ رِوَايَةِ الْبَخْتَرِيِّ

Ketika memberikan zakat disunnahkan membaca : “Allaahummaj’alhaa maghnaman wa laa taj’alhaa maghraman”. Karena hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Jika kalian mengeluarkan zakat, janganlah kalian melupakan pahalanya dengan kalian berdoa: “Allaahummaj’alhaa maghnaman wa laa taj’alhaa maghraman”. [HR. Ibn Majah, termasuk riwayat al Bahtariy].

Itulah ulasan hukum zakat fitrah uang, dalil, dan ukurannya yang perlu muslim ketahui sebelum memenuhi rukun Islam ketiga di Bulan ramadhan ini.

Wallahu A'lam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut