Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awal Puasa Ramadhan 2026 Hari Apa? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Ziarah Kubur jelang Puasa Ramadhan, Ini Pendapat Ulama Lengkap Bacaannya

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:54:00 WIB
Hukum Ziarah Kubur jelang Puasa Ramadhan, Ini Pendapat Ulama Lengkap Bacaannya
TPU Karet Bivak ramai dikunjungi peziarah menjelang bulan suci Ramadan, Sabtu (14/2/2026). (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum ziarah kubur jelang puasa Ramadhan menarik dikaji lebih mendalam. Tradisi ziarah kubur sebelum bulan puasa tiba atau disebut nyekar lazim dilakukan sebagian masyarakat Muslim Indonesia. Tujuannya selain mendoakan, juga memohonkan ampunan serta persiapan batin memasuki bulan suci.

Dalam syariat Islam, awalnya Rasulullah SAW mengharamkan ziarah kubur. Alasannya saat itu karena para shahabat masih belum terbiasa untuk berziarah kubur tanpa melakukan kemusyrikan.

Mengingat sebelum memeluk Islam, orang-orang Arab sudah terbiasa menyembah kuburan, meminta dan berdoa serta memberikan berbagai persembahan kepada ruh yang ada di dalam kubur.

Sehingga Rasulullah SAW melihat sebaiknya ziarah kubur itu dilarang terlebih dahulu. 

Namun, setelah iman kaum Muslim kuat, Rasulullah SAW menganjurkan untuk berziarah kubur. Hal ini tertuang dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

وَكُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ"

"Dan aku telah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingat­kan akhirat." (HR. Muslim)

Hukum Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan

Ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan sebagaimana dilansir dari buku Ramadhan Antara Syariat dan Tradisi karya Ahmad Sarwat MA, nyaris tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Sehingga hukumnya tidak secara khusus disunnahkan, apalagi diwajibkan.

Ziarah kubur sangat dianjurkan bagi Muslim karena banyak manfaat yang diperoleh. Di antara dalil-dalil Sya’i tentang disunahkannya ziarah adalah sebagaimana hadist-hadist berikut.

عَنْ بَرِيْدَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِىْ زِيَارَةِ قَبْرِ اُمَّةِ فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةِ.(رواه الترمذي.٩٧٠) “

Dari Buraidah, ia berkata Rasulullah SAW bersabda “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut