Ini Gaya Hubungan Suami Istri yang Dilarang Agama Islam, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Beberapa gaya hubungan suami istri yang dilarang agama Islam berikut wajib untuk diketahui. Sebagaimana yang telah diketahui, agama Islam menghalalkan hubungan ranjang dalam ikatan pernikahan.
Pasangan suami istri bahkan diberi kebebasan untuk menggunakan gaya apapun saat bersenggama. Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT.
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
Artinya: Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS: Al Baqarah: 223)
Kendati dibebaskan, tetap terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar oleh seluruh umat Islam. Adapun larangan dalam bersenggama menurut syariat Islam adalah sebagai berikut.
Seks anal atau berhubungan badan lewat anus merupakan hal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Larangan itu juga telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW.
فقال النبي صلى الله عليه وسلم: ائتها على كل حال، إذا كان في الفرج
Artinya: Datangilah dia (istri) dengan gaya apa pun selama di vagina. (HR. Ahmad: 2289)
Dalam hadits lain riwayat At Tirmidzi dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda:
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ
Artinya: “Allah tidak berkenan melihat laki-laki yang mendatangi (jima') kepada istrinya atau kepada laki-laki lain melalui anus/dubur. (HR: At Tirmidzi: 1086)
Riwayat lain mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ (رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ)
Artinya: Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka. (HR Imam Syafi’i).
Dengan demikian, hubungan seks lewat anus diharamkan oleh Islam. Selain mendatangkan dosa, gaya jima’ yang demikian dapat mengganggu kesehatan karena anus memang tidak dipersiapkan untuk bersenggama.
Seks Oral
Seks oral merupakan aktivitas seksual yang dilakukan untuk merangsang kemaluan pasangan dengan menggunakan bibir, mulut, dan lidah. Gaya bersenggama ini ternyata tidak begitu dianjurkan dalam Islam.
Pasalnya, seseorang yang melakukan aktivitas ini biasanya sudah dalam keadaan ereksi, sehingga tak jarang orang tersebut telah mengeluarkan cairan bening atau biasa disebut dengan madzi.
Sementara itu, madzi hukumnya najis dan harus disucikan dengan air wudhu. Sedangkan membersihkan madzi dari mulut, apalagi yang telah tertelan tentu tidak akan mudah untuk dilakukan.
Dari sanalah, banyak ulama yang melarang oral seks untuk dilakukan.
Untuk alasan yang demikian, beberapa ulama memberikan solusi agar seseorang menggunakan penutup atau kondom saat hendak melakukan oral seks agar tidak ada madzi yang masuk ke mulut. Sementara itu, suami yang ingin melakukan oral pada sang istri bisa mengerjakannya sebelum berhubungan badan.
Hal itu tertuang dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat juz II halaman 623 oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir yang tertulis, “Boleh mencium vagina istri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya.”
Editor: Komaruddin Bagja