Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa dan Dzikir Setelah Sholat Tahajud untuk Memohon Ampunan dan Rahmat
Advertisement . Scroll to see content

Jika Sudah Witir Tarawih Bolehkan Tahajud? Ternyata Begini Hukumnya

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:47:00 WIB
Jika Sudah Witir Tarawih Bolehkan Tahajud? Ternyata Begini Hukumnya
Jika sudah witir tarawih bolehkah tahajud? (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jika sudah witir tarawih bolehkah tahajud? Pertanyaan tersebut seringkali muncul di kalangan umat Muslim saat bulan Ramadhan.

Salat Tahajud merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada malam hari setelah Salat Isya.

Dilansir iNews id dari berbagai sumber, inilah pembahasan mengenai jika sudah witir tarawih bolehkah tahajud akan dibahas dalam artikel berikut ini:

Pengertian Sholat Tahajud

Menurut pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab, bahwa shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana shalat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. 

Jika sudah witir tarawih bolehkah tahajud?

Orang yang melaksanakan shalat malam setelah terbangun disebut sebagai orang yang bertahajud, dan shalatnya dianggap sebagai shalat malam.

Jika seseorang telah menunaikan shalat tarawih dan menutupnya dengan witir, ia diizinkan untuk menambahkan shalat tahajud lagi pada malam tersebut, dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Menunaikan shalat malam berjamaah bersama imam sampai selesai merupakan sebuah amalan yang dianjurkan. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Artinya, “Barangsiapa yang melakukan shalat bersama imam sampai imam tersebut menyelesaikan shalatnya, maka akan dicatat baginya pahala shalat sepanjang malam.” (HR. Tirmidzi no. 806, dianggap hasan shahih oleh Abu Isa Tirmidzi)

Dari riwayat lain yang terdapat dalam Musnad Imam Ahmad, Abu Dzar meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ

 بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ

Yang berarti, “Jika seseorang melakukan shalat bersama imam sampai imam tersebut selesai, maka akan dihitung baginya pahala shalat untuk sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163, sanad hadits ini dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)

Jika seseorang meninggalkan shalat tarawih dengan tujuan untuk menambah shalat tahajud dan witir di malam hari, maka orang tersebut tidak akan mendapatkan pahala shalat sepanjang malam. Namun, shalatnya tetap dianggap sah dari segi hukum.

2. Menambah raka’at shalat malam setelah tarawih adalah diperbolehkan, karena tidak ada pembatasan jumlah raka’at untuk shalat malam. Ibnu ‘Abdil Barr menyampaikan:

فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ

Artinya, “Di antara umat Islam, tidak ada perselisihan bahwa shalat malam tidak memiliki batasan tertentu dalam jumlah raka’at. Shalat malam adalah shalat sunnah dan merupakan perbuatan baik. Seseorang dapat melakukan shalat dengan jumlah raka’at yang sedikit atau banyak sesuai keinginan.” (At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H)

Bukti yang menunjukkan tidak adanya batasan jumlah raka’at dalam shalat malam adalah dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika ditanya tentang shalat malam, beliau menjawab:

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

Yang berarti, “Shalat malam dilakukan dua raka’at demi dua raka’at. Jika seseorang di antara kalian khawatir waktu subuh akan tiba, maka lakukanlah satu raka’at witir untuk menutup shalat yang telah dilakukan.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar)

Dalam konteks pertanyaan ini, jika shalat malam memiliki batasan tertentu, tentunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.

3. Dalam praktik shalat malam, kita dianjurkan untuk mengakhirinya dengan shalat witir, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

Artinya, “Jadikanlah shalat terakhir kalian di malam hari sebagai shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)

Shalat witir sebagai penutup shalat malam adalah sunnah, bukan wajib, sehingga masih diperbolehkan untuk menambah shalat sunnah setelahnya.

Hal ini didasarkan pada praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih menambahkan dua raka’at setelah melaksanakan shalat witir.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan tentang shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ

Artinya, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya melaksanakan shalat malam sebanyak 13 raka’at. Beliau melakukan 8 raka’at, kemudian witir dengan 1 raka’at. Setelah itu, beliau melaksanakan dua raka’at sambil duduk. Jika ingin ruku’, beliau berdiri dan melakukan ruku’. Kemudian, beliau melaksanakan dua raka’at lagi antara waktu adzan dan iqamah shalat subuh.” (HR. Muslim no. 738)

Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan penjelasan bahwa dua raka’at setelah witir menunjukkan masih diperbolehkannya shalat sunnah setelah witir.

 Jika seseorang telah melaksanakan shalat witir, ini tidak berarti ia tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah setelahnya. 

Hadits yang menyebutkan,

 “اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا”, 

yang berarti “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir,” mengindikasikan bahwa menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam adalah sunnah, bukan wajib. Oleh karena itu, masih diperbolehkan untuk mengerjakan dua raka’at setelah witir. (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323)

Bagi mereka yang telah melaksanakan shalat tarawih dan menutupnya dengan witir, tidak perlu melakukan witir kedua setelah shalat tahajud di malam hari. 

Thalq bin ‘Ali meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 “لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ”,

 yang berarti “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih)

Kesimpulan

Jadi kesimpulannya, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat tahajud meskipun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. 

Namun, ketika melakukan shalat tahajud di malam hari, tidak perlu ditutup dengan witir lagi. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan tidak dibatasi dan bebas sesuai keinginan. Wallahu a'lam bishawab.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut