Macam-Macam Talak yang Perlu Diketahui Pasangan Suami Istri
JAKARTA, iNews.id - Macam-Macam Talak perlu diketahui suami agar tidak mudah mengumbar kata yang akan menghancurkan keharmonisan rumah tangga hingga memicu perceraian. Meski halal, namun talak sangat dibenci oleh Allah SWT.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
“Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.”
Dalam hadits lain, perempuan atau istri yang meminta talak tanpa udzur atau penyebab disebutkan tidak akan mencium bau surga.
عَنْ ثَوْبَانَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقَهَا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ".
Dari Sauban mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Perempuan mana pun yang meminta kepada suaminya untuk diceraikan tanpa ada alasan yang membenarkan, maka haram baginya bau surga.
Talak memang bukan solusi utama untuk menyelesaikan permasalahan, namun Allah mensyariatkan talak adalah sebagai solusi terakhir saat pertikaian sudah tidak bisa lagi di damaikan dalam rumah tangga.
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
{الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلا أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (229) فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kalian melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim. Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS. Al Baqarah: 229-230).
Ibnu Katsir menerangkan bahwa ayat yang mulia ini mengangkat nasib kaum wanita dari apa yang berlaku pada masa permulaan Islam. Yaitu seorang lelaki lebih berhak merujuk istrinya, sekalipun ia menceraikannya sebanyak seratus kali talak, selagi si istri masih dalam masa iddahnya.
Mengingat hal tersebut merugikan pihak wanita, maka Allah membatasinya hanya sampai tiga kali talak, dan memperbolehkan rujuk pada talak pertama dan kedua, memisahkannya secara keseluruhan pada talak yang ketiga kalinya.
Dikutip dari Kitab Kifayatul Akhyar, talak menurut istilah melepas ikatan perkawinan atau pernikahan. Secara bahasa Thalak artinya melepas ikatan. Dasar dibolehkannya talak Alquran dan hadits.
Rukun talak di antaranya kata-kata. Thalak harus dengan niat. Apabila tidak ada niat maka tidak sah meskipun lidah berkata talak (cerai) yang tidak keras terdengar oleh diri sendiri.
Talak tanpa niat menurut Al Muzny ada dua pendapat yakni talak yang diucapkan dengan tanpa niat sah, sebab lebih kuat pada talak yang tertulis dengan niat. Kedua talak tersebut tidak sah karena tidak termasuk kata-kata. Imam Nawawi menguatkan pendapat yang kedua yakni tidak sah karena hukum perbuatan yang tanpa niat berbeda dengan yang tertulis atau dengan niat. Jatuhnya talak adalah pahamnya orang yang ditalak yakni istri.
Macam-macam talak:
1. Talak shorih yakni kata kata talak yang diucapkan secara tegas dan jelas. Misalnya: aku talak kamu
2. Talak kinayah atau talak dengan kata kata sindiran atau kinayah. talak dengan sindiran harus dengan niat.
Kata-kata untuk talak secara jelas ada tiga yaitu talak, farq dan sirah-siraha. Ketiga kata-kata tersebut sama artinya yaitu cerai.
Macam-macam perempuan yang ditalak
1. Talak bid'ah yakni talak yang haram dilakukan atau tidak boleh ditalak. Dalam arti lain, talak bid'ah adalah mentalak istri yang pernah dikumpuli dan dalam keadaan mens, nifas atau suci yang pernah dikumpuli namun belum jelas kandungannya.
2. Talak Sunnah yakni mentalak istri dalam keadaan suci yang belum dikumpuli.
3. Talak bukan bid'ah dan Sunni seperti mentalak istri yang belum digauli, mengandung, anak kecil dan perempuan lanjut usia.
Hikmah larangan mentalak dalam keadaan mens karena memperpanjang masa Iddah yaitu masa mens ditambah masa Iddah talak. Sehingga merugikan perempuan.
Syarat talak
Syarat jatuhnya talak harus ada kekuasaan seperti perkawinan. Talak sebelum nikah tidak sah.
Umar ibn syuaib mengatakan: laa tholaqo Illa ba'da nikah.
Artinya: Tidak ada talak kecuali sesudah nikah.
Talak dalam segi efek yang dihasilkannya, dibagi menjadi tiga, yaitu talak raj’i, talak bain sughroh, dan talak bain kubroh.
Talak raj’i adalah talak satu yang dijatuhkan oleh suami, dan bagi suami boleh kembali kepada isterinya tanpa akad dan mahar yang baru, selama si isteri masih dalam masa Iddah.
Talak bain sughro adalah talak kedua yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya.
Sedangkan talak bain kubro adalah talak ketiga yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya. Dan ini adalah talak terakhir yang dimiliki oleh suami.
Dari pengertian dan macam-macam talak itu semoga dapat memberikan pemahaman bagi suami-istri untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangga dengan tidak mengumbar kata yang memicu perceraian.
Wallahu A'lam.
Editor: Kastolani Marzuki