Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bulan Suro Bukan Mitos! Robby Purba Bongkar Perayaan Dunia Gaib yang Nyata
Advertisement . Scroll to see content

Menikah di Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang? Begini Penjelasan Ulama

Senin, 23 Agustus 2021 - 10:31:00 WIB
Menikah di Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang? Begini Penjelasan Ulama
Menikah di Bulan Muharram meruapakns alah satu amalan baik di bulan mulia. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menikah di Bulan Muharram dalam Islam merupakan salah satu bulan terbaik untuk melakukan amal ibadah termasuk di antaranya menikah.

Dalam ajaran Islam, menikah merupakan perintah agama. Karena itu, Muslim yang sudah mampu baik fisik dan ekonomi hendaklah segera menikah.

Allah SWT berfirman:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32)

Mufasir Ibnu Katsir menerangkan, ayat tersebut merupakan perintah untuk menikah. Segolongan ulama berpendapat bahwa setiap orang yang mampu kawin diwajibkan melakukanya. Mereka berpegang kepada makna lahiriah hadis Nabi Saw yang berbunyi:

«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»

Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu, maka hendaklah ia menikah, dan siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu menjadi benteng baginya.”

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, pada dasarnya hukum menikah itu tidak pernah ada kaitannya dengan waktu. Tidak pernah ada waktu-waktu yang terlarang untuk menikah. 

"Memang ada sebagian dari masyarakat kita yang masih membawa-bawa kepercayaan nenek moyang, seperti tidak boleh menikahkan anak pada bulan Rajab, atau bulan Sya'ban atau bulan Muharram," katanya dikutip dari laman Rumah Fiqih.

Keyakinan seperti itu, kata dia, sebenarnya tidak punya dasar dari agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Tidak ada dasar ketentuannya dari Al Qur'an dan tidak juga dari hadits. Bahkah tak ada satu pun ulama yang melarang akad nikah pada waktu atau jam tertentu.

Demikian juga, tidak ada ketentuan untuk melarang akad nikah di Bulan Muharram. Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, Bulan Muharram atau Suro merupakan bulannya kalangan priyayi dan hanya kalangan mereka saja yang boleh melangsungkan hajat di bulan Suro.

Anggapan tersebut tentu hanya tradisi dan bukan termasuk tuntunan ataupun ajaran agama Islam.

Dalam ajaran Islam, memang ada salah satu bulan yang utama dan dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan yakni Bulan Syawal. Karena itu, lazim di masyarakat, orang memilih menikah di Bulan Syawal.

Kebiasan masyarakat di Indonesia itu mengacu pada hadits sahih dari Sayyidatina Aisyah radhiyallahu'anha berkata :

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي

Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawwal dan berkumpul denganku pada bulan Syawwal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” ( HR Muslim no. 2551, At-Tirmidzi no. 1013, An-Nasai no. 3184, Ahmad no. 23137 )

Imam An Nawawi menjelaskan hadits di atas bahwa “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal."

Meski demikian, tidak ada larangan untuk menikah di Bulan Muharram. Terlebih, Bulan Muharram merupakan satu dari empat bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT.

Berkaitan dengan Bulan Muharram yang disebut bulan mulia, Allah SWT berfirman :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus..” (QS. At-Taubah: 36).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, yang dimaksud empat bulan haram adalah bulan Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram (tiga bulan ini berurutan), dan Rajab. Pada bulan-bulan ini, masyarakat Arab dilarang berperang karena disucikannya keempat bulan tersebut. Oleh karena itu, ia juga dinamakan Syahrullah Asham, yang artinya Bulan Allah yang Sunyi karena larangan berperang itu.

Para ulama tafsir merespons ayat tersebut tentang keutamaan Bulan Muharran. Yakni dalam bulan-bulan Haram itu dilarang berbuat aniaya terhadap diri kalian sendiri, karena dalam bulan-bulan Haram itu sanksi berbuat dosa jauh lebih berat daripada dalam hari-hari lainnya. Begitu pun dengan amal ibadah, pahalanya dilipatgandakan.

Memilih Pasangan

Sepintas memilih jodoh atau pasangan hidup terlihat pekerjaan yang mudah jika hanya mempertimbangkan hasrat seksual. Namun, bila dipikirkan mendalam memilih pasangan hidup atau jodoh dalam hal ini suami maupun istri bukan pekerjaan mudah. Mengenai jodoh, Rasulullah SAW memeringatkan umatnya untuk berhati-hati dan tidak sembarangan memilih pasangan hidup.

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Maka Hendaklah memilih istri yang beragama (Islam) dan berbudi pekerti (yang baik) agar kedua tanganmu (dirimu) selamat. (HR Al Bazzar dan Ibnu Hibban).

Peringatan Rasulullah SAW tersebut bertujuan agar dalam perkawinan tidak hanya mencari kepentingan-kepentingan yang bersifat fisik semata, tetapi terlebih dulu memperhatikan persyaratan keagamaannya. Lantaran dengan agamanya ia dapat membimbing akal dan jiwanya, berlaku sabar dan menyadari tanggung jawab dan haknya untuk menjaga diri. Setelah itu, baru memerhatikan hal-hal yang bersifat fisik dan dunia (kecantikan, keturunan dan harta).

Wallahu A'lam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut