Muslim Wajib Tahu, Ini 9 Hal yang Membatalkan Puasa
JAKARTA, iNews.id - Hal yang membatalkan puasa terutama di Bulan Ramadhan perlu diketahui Muslim agar puasa yang dijalani tidak sia-sia. Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang ketentuannya sudah diatur syariat.
Puasa pada dasarnya adalah “al-Imsaku ‘an al-Syai” (الإمساك عن الشيء) yaitu mengekang atau menahan diri dari sesuatu.
Puasa juga berarti melatih kesabaran, manusia bersikap sabar (menahan diri) dari makan,minum, berhubungan seksual. Sebab, perbuatan-perbuatan itu bisa merusak ibadah puasa.
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa dikutip dari buku Puasa (syarat rukun, yang membatalkan) karangan Direktur Rumah Fiqih Indonesia Uztaz Ahmad Sarwat MA.
1. Makan dan minum.
Para ulama sepakat bahwa makan dan minum termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, dengan dasar dalilnya berupa firman Allah SWT :
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...” (QS. Al-Baqarah : 187)
Ayat ini menggambarkan tentang apa saja yang boleh dilakukan pada malam hari sebelum terbitnya fajar, yaitu makan dan minum. Sehingga pengertian terbaliknya adalah makan dan minum merupakan hal yang terlarang dilakukan ketika sudah masuk waktu fajar.
Ayat ini juga sekaligus menjadi penegasan tentang batas kapan dimulainya puasa, yaitu terbitnya fajar. Bukan selesainya adzan yang dikumandangkan oleh muadzdzin, sebagaimana yang seringkali dipahami secara keliru oleh sebagian kalangan.
2. Suntik Obat
Sebagai pengecualian adalah suntik obat, dimana pada hakikatnya obat adalah racun yang dikemas sedemikian rupa, untuk membunuh racun-racun yang ada di dalam tubuh. Kalau obat itu dimakan atau minum langung makan puasanya batal. Tetapi ketika obat disuntikkan, maka umumnya para ulama berpendapat hal itu tidak membatalkan puasa.
3. Merokok
Seluruh ulama sepakat bahwa menghisap rokok membatalkan puasa. Alasannya karena merokok sama dengan makan atau minum. Namun mereka sepakat bahwa asap rokok terhisap asalkan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan.
4. Jima’
Selain dari makan dan minum di atas, yang juga membatalkan puasa adalah jima’ atau hubungan seksual.
Para ulama membuat definisi jima’, sebagaimana mereka mendefinisikan zina yang wajib dikenakan hukum hudud.
Dasar ketentuan bahwa berjima’ itu membatalkan puasa adalah firman Allah SWT :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...” (QS. Al-Baqarah : 187)
6. Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
Meskipun kriteria jima’ menurut jumhur ulama adalah masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan, namun para ulama menyebutkan bahwa mengeluarkan mani membatalkan puasa.
Onani atau masturbasi -terlepas dari status hukumnya- bila dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa, sehingga mencapai puncaknya dan keluar mani, maka puasanya juga batal.
7. Muntah
Umumnya para ulama sepakat bahwa muntah yang di luar kesengajaan itu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja.
Misalnya seseorang memasukkan jarinya saat berpuasa, sehingga mengakibatkan dirinya muntah, maka hal itu akan membatalkan puasanya.
Sedangkan bila karena suatu hal yang tidak bisa dihindari, kemudian muntah, tidak batal puasanya. Misalnya karena sakit, mual, pusing atau karena naik kendaraan lalu mabuk dan muntah, maka muntah yang seperti itu tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa. Dalil atas hal ini adalah beberapa riwayat dari Rasulullah SAW:
مَنْ ذَرَعَهُ القَئْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاء وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
”Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha”. (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
8. Murtad
Di antara syarat sah puasa adalah islamnya orang yang berpuasa. Kalau ada orang Islam berpuasa, lalu gugur keislamannya atau keluar dari agama Islam (murtad), maka otomatis puasanya pun batal.
Seandainya setelah murtad, pada hari itu juga dia kembali lagi masuk Islam, puasanya sudah batal. Dia wajib mengqadha puasanya hari itu meski belum sempat makan atau minum.
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi.” (QS Az-Zumar )
9. Mendapat Haidh atau Nifas
Wanita yang sedang berpuasa lalu tiba-tiba mendapat haidh, maka otomatis puasanya batal. Meski kejadian itu menjelang terbenamnya matahari. Begitu juga wanita yang mendapat darah nifas, maka puasanya batal. Ini merupakan ijma‘ para ulama Islam atas masalah wanita yang mendapat haidh atau nifas saat sedang berpuasa. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّt قَالَ: قَالَ رسُولُ الله r أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh shalat dan puasa?". (HR Muttafaq 'alaihi)
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
‘Dari Ais
SAW dahulu kami mendapat haidh lalu kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ salat” (HR. Jama’ah).
Editor: Kastolani Marzuki