Niat Puasa Ayyamul Bidh 27-29 Maret 2021, Simak Keutamaan, Hukum dan Asal-Usulnya
JAKARTA, iNews.id - Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syaban 1442 Hijriyah jatuh pada tanggal 27, 28, dan 29 Maret 2021. Puasa Ayyamul Bidh merupakan salah satu puasa sunnah yang dilakukan tiap pertengahan bulan hijriah.
Sebelum melaksanakan puasa sunnah ini, Muslim perlu mengetahui bacaan niat Puasa Ayyamul Bidh:
Berikut lafal niat Puasa Ayyamul Bidh:
نويت صوم غد ايام البيض سنة لله تعالى.
Nawaitu Shauma Ghadin Ayyaamal Bidh Sunnatan Lillaahi Ta'ala.
Artinya : Saya niat berpuasa besok pada hari-hari putih sunnah karena Allah Ta'ala.
Puasa Ayyamul Bidh memiliki banyak keutamaan seperti yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi.
"Barangsiapa yang berpuasa tiga hari setiap bulan, maka seolah-olah dia seperti orang yang berpuasa selama-lamanya (sepanjang masa).
Penjelasannya adalah bahwa seperti yang disebutkan dalam hadits-hadits yang lainnya bahwa amalan setiap muslim itu dilipatkandakan 1 berbanding sepuluh. Satu amalan dianggap 10 amalan. Jadi orang yang berpuasa tiga hari dianggap berpuasa 30 hari. Jadi dia dianggap berpuasa sepanjang bulan itu, sepanjang tahun itu, dan selamanya.
Hukum Puasa Ayyamul Bidh
Hukum puasa Ayyamul Bidh adalah sunnah untuk dibiasakan setiap bulan. Dasarnya adalah hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW.
Di antaranya adalah sebagai berikut : Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallaahu ‘anhu bahwa dia berkata : “Kekasihku, yaitu Rasulullah SAW memberikan wasiat kepadaku dengan tiga hal, yaitu : berpuasa tiga hari setiap bulan, melakukan shalat dua raka’at dhuha dan melaksanakan shalat witir sebelum tidur”. (HR (Bukhari, VII, hal 98, hadits no. 1845 dan Muslim, IV, hal. 48, no. 1182)
Dalam hadits lain diriwayatkan dari Mu’adzah Al ‘Adawiyah bahwa dia bertanya kepada Aisyah, istri Rasulullah SAW : “Apakah Rasulullah SAW berpuasa tiga hari setiap bulan ?”. Dia berkata : “Ya”. Dia bertanya : “Pada hari bulan apa saja dia berpuasa ?”. Dia berkata : “Dia tidak mempedulikan bulan apa pun untuk berpuasa”. (HR Muslim, III, hal. 166, no. 2801)