Niat Puasa Ganti Ramadhan karena Haid, Muslimah Harus Simak!
JAKARTA, iNews.id - Niat puasa ganti Ramadhan karena haid wajib disimak oleh setiap muslimah. Sebagaimana yang telah diketahui, perempuan mukallaf yang sedang menstruasi tidak diperkenankan mengerjakan beberapa ibadah, termasuk puasa.
Hal itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ
Artinya: Bukankah jika wanita sedang haid tidak shalat dan tidak puasa. (Muttafaqun ‘alaih).
Berbeda dengan sholat, puasa yang ditinggalkan karena haid wajib untuk diganti di hari lain selain Ramadan. Pada saat mengganti puasa tersebut, muslimah itu tentu saja sedang tidak dalam kondisi menstruasi.
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: " سَأَلْتُ عَائِشَةَ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ، تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ، قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami ‘Abd ibn Humaid, telah mengabarkan kepada kami, ‘Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari ‘Ashim dari Mu'adzah dia berkata: Saya bertanya kepada ‘Aisyah seraya berkata: “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?” Maka Aisyah menjawab: “Apakah kamu dari golongan Haruriyah ? “ Aku menjawab: “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.” Dia menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”
Bagi beberapa orang, niat hanya perlu dilakukan di dalam hati tanpa dilafalkan. Hal itu sesuai dengan pernyataan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ yang mengatakan bahwa seseorang yang berniat di dalam hatinya tanpa dilafalkan dengan lisannya, maka amalnya tetap terhitung sah.
Sebaliknya, jika ada orang yang melafalkan niat dengan lisannya tetapi hatinya tidak berniat, maka jumhur ulama mengatakan bahwa amalan yang dilakukan tidak sah.
Kendati demikian, sebagian umat Islam lainnya, termasuk mayoritas muslim di Indonesia memilih untuk tetap melafalkan bacaan niat. Pasalnya, melafalkan niat dianggap mampu mewakili dan mempertegas kehendak hati seseorang yang ingin menunaikan kewajibannya dalam mengerjakan ibadah.
Adapun bacaan niat qadha puasa Ramadhan, seperti dikutip iNews.id dari laman NU Online, Rabu (1/11/2023), adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Demikian bacaan niat puasa ganti Ramadhan karena haid. Setelah berniat, seseorang yang menjalankan ibadah tersebut wajib meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa sampai waktu magrib tiba.
Editor: Komaruddin Bagja