Niat Puasa Weton, Tata Cara dan Hukumnya Dalam Islam
JAKARTA, iNews.id - Merayakan hari lahir atau weton dengan puasa merupakan salah satu bentuk rasa syukur kepada Allah. Lantas, bagaimana niat puasa weton, tata cara dan hukumnya dalam Islam?
Di antara nikmat dari Allah kepada manusia adalah terlahir ke dunia ini pada hari tertentu. Maka sah-sah saja mensyukuri di hari tersebut dengan puasa secara Mutlaq (sunah Mutlaqah). Sebagaimana disampaikan ahli hadis Ibnu Rajab Al-Hanbali berikut:
وَلَكِنِ الْأَيَّامُ الَّتِي يَحْدُثُ فِيْهَا حَوَادِثُ مِنْ نِعَمِ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ لَوْ صَامَهَا بَعْضُ النَّاسِ شُكْرًا مِنْ غَيْرِ اتِّخَاذِهَا عِيْدًا كَانَ حَسَنًا اِسْتِدْلَالًا بِصِيَامِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاشُوْرَاءَ لَمَّا أَخْبَرَهُ الْيَهُوْدُ بِصِيَامِ مُوْسَى لَهُ شُكْرًا ، وَبِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا سُئِلَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ الْاِثْنَيْنِ قَالَ : ” ذَلِكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ وَأُنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ “
“… Akan tetapi hari-hari yang ada kejadian dari nikmat Allah kepada hambanya, jika dilakukan puasa oleh sebagian orang sebagai bentuk syukur tanpa menjadikan sebagai perayaan, maka bagus. Selaras dengan dalil ketika Nabi berpuasa di hari Asyura yang dikabarkan oleh Yahudi dengan puasanya Nabi Musa karena bentuk syukur. Dan dengan sabda Nabi saat ditanya tentang puasa hari Senin, maka beliau menjawab: “Itu adalah hari dimana aku dilahirkan dan diberikan wahyu kepadaku” (Ibnu Rajab, Fath Al-Bari 1/88)
Direktur Aswaja Center PWNU Jatim, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan, puasa weton bagi masyarakat Jawa atau puasa hari lahir dalam literatur kitab-kitab Fikih belum ditemukan adanya kesunahan. Kalau pun melakukan puasa Weton ini, tidak boleh diniatkan dengan nawaitu shauma weton karena dalam Syariah Islam belum ditemukan ijtihad semacam itu.
Namun, puasa weton atau di hari kelahiran juga bukan berarti diharamkan, sebab masih bisa dikategorikan puasa sunah secara umum. Lantas bagaimana niat puasa weton yang benar?
Niat puasa weton memang tidak ada tuntunannya dalam syariat. Selain itu, puasa weton harus diniatkan karena Allah SWT semata bukan mengharap terkaabulnya hajat tertentu. Berikut niat puasa weton yang bisa diamalkan:
Latin: Saya niat puasa karena Allah di hari tersebut.
KH Ma'ruf Khozin menjelaskan, dasar dari niat puasa weton hanya karena Allah sesuai hadits Nabi yang diriwayatkan dari Sa’id RA. Dia berkata: Aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda:
مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيْلِ اﷲِ بَاعَدَ اﷲُ تَعَالَى وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا
Artinya: Barangsiapa berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah Ta’ala menjauhkan dirinya dari neraka selama tujuh puluh tahun” (Dalam Shahih al- Bukhari (2685) dan Shahih Muslim (1153).
Dalam hadits lain disebutkan:
وَقَالَ الْقُرْطُبِيُّ : سَبِيلُ اللَّهِ طَاعَةُ اللَّهِ ، فَالْمُرَادُ مَنْ صَامَ قَاصِدًا وَجْهَ اللَّهِ
Al-Qurthubi berkaya: “Di jalan Allah, artinya adalah karena patuh kepada Allah. Yang dimaksud adalah berpuasa sunah karena mencari pahala dari Allah” (Tuhfat Al-Ahwadzi 4/295).
Dapat juga jumpai dalam literatur ulama Salaf yang menganjurkan puasa Mutlaq tanpa dalil secara khusus, yaitu puasa untuk shalat Istisqa’ seperti yang disampaikan oleh Imam Ramli yang dijuluki Syafii Junior (Shaghir) ini.
( وَيَأْمُرُهُمْ الْإِمَامُ ) اسْتِحْبَابًا أَوْ مَنْ يَقُومُ مَقَامَهُ ( بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ) ( أَوَّلًا ) مُتَتَابِعَةٍ مَعَ يَوْمِ الْخُرُوجِ ؛ لِأَنَّ الصَّوْمَ مُعِينٌ عَلَى الرِّيَاضَةِ وَالْخُشُوعِ وَصَحَّ { ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ : الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ ، وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ ، وَالْمَظْلُومُ } وَالتَّقْدِيرُ بِالثَّلَاثَةِ مَأْخُوذٌ مِنْ كَفَّارَةِ الْيَمِينِ ؛ لِأَنَّهُ أَقَلُّ مَا وَرَدَ فِي الْكَفَّارَةِ
“Hendaknya sebelum melakukan shalat Istisqa’ (minta hujan), pemimpin atau yang berwenang lainnya memerintahkan mereka untuk puasa 3 hari terlebih dahulu secara terus menerus bersamaan hari akan dilaksanakannya shalat Istisqa. Sebab puasa dapat menolong pada riyadlah (olah batin) dan khusyuk. Disebutkan dalam hadis sahih: “Ada 3 yang dikabulkan doanya, orang puasa hingga berbuka, pemimpin adil dan orang yang dianiaya” [HR Tirmidz, Ibnu Majah dll]. Sementara 3 hari diambil dari tebusan sumpah, sebab puasa 3 hari adalah paling sedikit dari kaffarat” (Nihayat Al-Muhtaj 7/458).
1. Makan Sahur
Sama seperti melakukan puasa yang disyariatkan, puasa weton juga dianjurkan untuk makan sahur agar tubuh tetap kuat selama menjalankan puasa.
2. Membaca Niat
Membaca niat puasa mutlak boleh dilakukan saat sahur. Kalau terlupa sahur, boleh membaca niat pagi harinya sebelum masuk waktu zuhur.
3. Menghindari amal buruk
Saat melakukan puasa weton dilarang untuk berkata yang tidak baik, berbohong dan amalan buruk lainnya yang bisa merusak nilai puasa.
4. Memperbanyak amal ibadah
Selain menghindari hawa nafsu, dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah saat melakukan puasa weton baik dengan membaca Al Quran, berdzikir maupun sholawat.
5. Membaca Doa
Doa orang puasa itu mustajab. karena itu, dianjurkan untuk berdoa kepada Allah SWT agar hajat yang akan dilakukan bisa dikabulkan dan berjalan sesuai yang dikehendaki Allah SWT.
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
Allahumma Innaka 'afuwwun tuhibbul'afwa fa'fu 'annii
Artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf suka memberi maaf, maka maafkanlah daku".
6. Menyegerakan Berbuka Puasa
Jika waktu magrib tiba, dianjurkan untuk menyegerakan berbuka puasa.
Berikut doanya
اللَّهُمَّ لَك صُمْت وَبِك آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ، ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ .
Allahumma laka shumtu wabika aamantu wa 'ala rizqika afthartu dzahabadhdhomau wabtallatil 'uruuqu wa tsabatal ajru insyaa Allah.
Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, dalam Bahtsul Masail LBM NU Surabaya pada tahun 2009 menjelaskan bahwa setiap puasa yang diilakukan sesuai dengan ketentuan hukum syara’ yang tidak ada tuntunan pelaksanaannya maka termasuk dalam kategori puasa sunnah mutlak dan niatnya ialah puasa mutlak.
Dengan demikian, hukum puasa weton bukan termasuk dalam perkara sunnah ataupun wajib, melainkan puasa mutlak dan di perbolehkan dalam Islam selama niatnya karena Allah SWT dan bukan karena hal-hal yang dilarang oleh syariat agama.
Itulah ulasan niat puasa weton, tata cara dan hukumya dalam Islam.
Editor: Kastolani Marzuki