Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri: Latin, Arab, dan Artinya
JAKARTA, iNews.id - Niat zakat fitrah untuk diri sendiri Latin perlu disimak. Zakat fitrah merupakan ibadah wajib tahunan bagi setiap muslim yang mampu.
Pemberian Zakat Fitrah ini bertujuan untuk mensucikan diri dari kesalahan dan kekhilafan selama bulan Ramadhan. Diberikannya kepada delapan golongan mustahik zakat juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Hal itu termaktub dalam Al-Qur'an surat At Taubah ayat 103.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Saat hendak memberikan zakat fitrah, seseorang diharuskan untuk berniat dalam hati dan malafalkannya secara lisan. Adapun niat zakat fitrah untuk diri sendiri, yang dilansir iNews.id dari laman NU Online, Sabtu (30/3/2024), adalah sebagai berikut.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhon lillahi taala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.
Kesungguhan niat dalam menjalankan ibadah adalah bagian integral dari syarat diterimanya ibadah tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan, "Setiap amal bergantung pada niatnya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika seseorang beribadah tanpa kesungguhan hati, ibadahnya tidak akan diterima oleh Allah.
Niat adalah suatu tindakan yang berakar dalam hati. Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa melafalkan niat secara verbal saat menjalankan ibadah, termasuk ketika membayar zakat fitrah, tidaklah diperlukan.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai teladan sempurna dalam beribadah, tidak pernah mengajarkan atau menggunakan kata-kata untuk menyatakan niat dalam pelaksanaan ibadah apapun.
Waktu membayar zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah saat malam takbiran hingga pagi hari pada 1 Syawal sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah harus dibayar menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait, seperti kurma dan gandum. Namun karena mayoritas makanan pokok masyarakat Indonesia adalah beras, maka beras biasa digunakan untuk membayar zakat fitrah.
Takaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu sha’. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait ukuran satu sha’ tersebut jika dikonversikan ke dalam kilogram.
Menurut Imam Abu Hanifah, satu sha’ adalah delapan rithl Irak, yang sama dengan 3,8 kilogram. Sedangkan Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak atau 2,2 kilogram.
Dari perbedaan pendapat tersebut, para ulama di Indonesia banyak yang memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam ukuran 2,5 kilogram atau 3,0 kilogram. Selain mengikuti pendapat mayoritas para mujahid, ukuran tersebut juga menjadi sebuah kehati-hatian dalam menunaikan ibadah.
Demikianlah niat zakat fitrah untuk diri sendiri Latin Selamat menyucikan harta kita di bulan penuh berkah ini.
Editor: Komaruddin Bagja