Bacaan Doa dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
JAKARTA, iNews.id - Niat Zakat fitrah untuk diri sendiri harus ditanamkan dalam hati dan boleh diucapkan secara lisan saat menunaikan zakat fitrah di Bulan Ramadhan. Sebab, niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan.
Ustaz Isnan Ansory dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, mayoritas ulama sepakat bahwa niat itu tempatnya di hati, di mana jika seseorang melafazkan niat untuk ibadah tertentu, namun hatinya tidak menetapkan niat ibadah tersebut atau niat di hatinya untuk ibadah yang lain, maka yang dianggap sah adalah niat yang ada di hati.
"Sebagai contoh: jika seseorang di hatinya berniat untuk melaksanakan shalat zhuhur, namun lisannya melafazkan niat shalat ashar maka yang dianggap sah adalah niat yang ada di hatinya. Imam Ad Dardir Al Maliki berkata: "Jika lafaznya bertentangan dengan niat di hatinya, maka yang sah adalah niat di hatinya meskipun lafaznya salah karena lalai, namun jika itu dimaksudkan untuk bermain-main, maka ibadahnya batal," katanya.
Berdasarkan pandangan ini pula, para ulama sepakat mengatakan bahwa tidak disyaratkan sahnya sebuah ibadah dengan melafazkan niat untuk melakukan ibadah tersebut.
Adapun hukum terkait melafazkan niat, Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali (jumhur ulama) sepakat menyatakan bahwa melafazkan niat di setiap ibadah hukumnya sunnah dengan menserasikan antara lafaz niat dengan niat yang ada di hati.
Sedangkan mazhab Maliki menyatakan bahwa hukumnya boleh, namun lebih baik ditinggalkan, kecuali bagi orang-orang yang sering was-was, maka disunnahkan melafazkannya, untuk menghilangkan was-was tersebut.
"Berdasarkan pandangan ulama di atas, kita dapat memahami bahwa masalah ini termasuk masalah khilafiyyah, di mana lafaz bid'ah dan sejenisnya seyogyanya tidak boleh terlontar dari salah satu pihak kepada pihak yang lain," katanya.
Berikut Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “
Nawaitu an ukhrija zakaatal Fithri 'anni wa 'an jamii'i maa yalzamunii nafaqon syar'an fardhol lillaahi ta'aalaa.
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”
Doa Menerima Zakat Fitrah:
Doa ini dibaca oleh penerima zakat fitrah.
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْراً، وبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أبْقَيْتَ
Aajarakallahu fiimaa a'athita waja'alahu laka thohuuran, wabaaraka laka fiima abqaita.
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dalam apa yang telah engkau berikan, dan semoga Allah menjadikan apa yang engkau berikan kesucian bagimu, dan semoga Allah memberkatimu di dalam harta yang telah engkau sisihkan".
Doa Pemberi Zakat:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Ya Rabb kami. Terimalah dari kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
Ya Allah, jadikan zakatku ini keuntungan dan jangan Engkau jadikan sebagai kerugian.
Kapan Zakat Fitrah Ditunaikan?
Dilansir dari Baznas, Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pahala puasa di Bulan Ramadan akan digantung sebelum mengeluarkan zakat fitrah.
ابن شاهين في ترغيبه والضياء عن جرير شهر رمضان معلق بين السماء والأرض لا يرفع إلى الله تعالى إلا بزكاة الفطر والظاهر أن ذلك كناية عن عدم ترتب فائدة عليه إذا لم تخرج زكاة الفطر لكن بمعنى توقف ترتب ثوابه العظيم على إخراجها بالنسبة للقادر عليها المخاطب بها عن نفسه فحينئذ لا يتم له جميع ما رتب على صوم رمضان من الثواب وغيره إلا بإخراج زكاة الفطر
Ibn Syaahiin meriwayatkan hadits dalam kitab Targhiib wa ad-Dhiyaa’ dari sahabat Jarir ra: “Bulan ramadhan (maksudnya puasa dibulan ramadhan) digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah Ta’ala kecuali dengan zakat fitrah”.
Secara dhahir pengertiannya adalah tidak mendapatkan pahala puasanya yang agung bila tidak dikeluarkan zakat fitrahnya bagi orang yang mampu mengeluarkannya. [ Hasyiyah al-Jamaal alaa al-Minhaaj IV/228 ].
Wallahu A'lam.
Editor: Kastolani Marzuki