Penyebab Membayar Dam pada Saat Melaksanakan Ibadah Haji
JAKARTA, iNews.id - Penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji adalah karena jamaah haji tidak melakukan salah satu atau beberapa wajib haji.
Haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Dalam bentuk ibadah ini, terdapat sejumlah kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh jamaah haji.
Jika terdapat jamaah haji yang melanggar rukun haji, maka ia harus membayar dam. Dam dalam hal ini memiliki arti denda yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji sebab melanggar hal yang dilarang dalam pelaksanaan haji.
Menurut buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, Selasa (11/6/2024), terdapat beberapa sebab jamaah haji diharuskan membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji.
Bagi jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu atau haji qiran wajib membayar dam nusuk. Dam nusuk yang dimaksud adalah menyembelih seekor kambing
Jika jamaah tersebut tidak sanggup, maka ia dapat menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari. Dengan rincian 3 hari saat pelaksanaan ibadah jai dan 7 hari setelah pulang ke negara asal.
Dam dapat dikenakan kepada jamaah haji yang melanggar aturan haji. Sanksi ini dapat disebut dengan dam Isa'ah.
Jemaah haji dapat membayar dam dengan cara menyembelih seekor kambing. Adapun, beberapa kesalahan jamaah haji wajib membayar dam Isa'ah, antara lain tidak berihram atau membaca niat di miqat, tidak melakukan mabit di Mina dan Muzdalifah. tidak melontarkan jumrah, dan tidak melakukan thawaf di Wadha.
Dam dapat dikenakan kepada jamaah haji yang mengerjakan sesuatu yang diharamkan saat pelaksanaan haji. Jenis dam yang harus dibayarkan ini dinamakan dam kafarat.
Jamaah haji yang wajib membayar dam kafarat ini adalah ia yang melanggar beberapa hal. Seperti melanggar larangan ihram seperti mencukur rambut, memotong kuku, dan memakai wangi-wangian.
Jamaah haji dapat membayarnya dengan menjalankan ibadah puasa selama tiga hari, membayar fidyah, ataupun menyembelih seekor kambing.
Melanggar larangan ihram yakni membunuh hewan buruan. Untuk membayar damnya, jamaah wajib untuk menyembelih hewan ternak sebanyak hewan buruan yang dibunuh. Jika tidak mampu, bisa dibayar dengan berpuasa atau membayar fidyah.
Melakukan hubungan suami istri saat pelaksanaan haji merupakan salah satu larangan yang harus dipatuhi jamaah haji. Jika kedapatan melakukan hal ini, mereka wajib membayarnya dengan menyembelih seekor sapi, ataupun tujuh ekor kambing.
Jika tidak mampu, bisa membayarnya dengan berpuasa atau memberi makan fakir miskin seharga unta di Tanah Suci.
Demikian ulasan mengenai penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja