JAKARTA, iNews.id - Perbedaan mandi junub dan mandi wajib perlu diketahui agar dapat dilaksanakan dengan benar. Mandi junub dan mandi wajib adalah dua jenis mandi wajib yang memiliki perbedaan.
Berbagai sumber menyatakan bahwa mandi junub dan mandi wajib memiliki kesamaan, yaitu keduanya digunakan untuk membersihkan diri dari hadas besar. Meskipun demikian, terdapat sedikit perbedaan di antara keduanya.
Panduan Berteman dalam Islam, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Perbedaan Mandi Junub dan Mandi Wajib
Mandi junub dan mandi wajib adalah dua jenis mandi wajib yang memiliki perbedaan. Mandi junub adalah mandi yang dilakukan untuk membersihkan tubuh dari hadas besar yang disebabkan oleh keluarnya mani.
Menurut kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawab Mughniyah, mandi wajib adalah yang dilakukan untuk membersihkan tubuh dari hadas besar yang disebabkan karena junub, haid, nifas, dan orang Islam yang meninggal dunia.
Bank Mandiri Rangkul China-ASEAN Inter-Bank Association, Genjot Investasi Asing Masuk Indonesia
Dalam kitab tersebut turut dijelaskan, ada dua hal yang membuat seseorang wajib mandi junub. Pertama, keluar mani, baik dalam keadaan tidur maupun bangun. Mazhab Syafi'i berpendapat, jika mani keluar, maka seseorang wajib mandi, baik itu keluar karena syahwat maupun tidak.
Kedua, seseorang wajib mandi junub jika bersetubuh. Semua ulama mazhab sepakat, wajib baginya untuk mandi sekalipun belum keluar mani.
Doa Mandi Wajib setelah Berhubungan Suami Istri, Lengkap dengan Tata Caranya
Penyebab Mandi Wajib
Mengutip dari laman NU Online, berikut ini adalah sebab-sebab yang mewajibkan mandi.
1. Hubungan seksual (Persetubuhan)
Yang dimaksud hubungan seksual adalah masuknya hasyafah (kepala penis) ke dalam farji (lubang kemaluan) meskipun memakai kondom ataupun tidak keluar sperma. Hal ini mewajibkan mandi berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل
Artinya, “Bila seorang lelaki duduk diantara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani,” (HR Muslim).
2. Terhenti keluarnya darah haid
Haid atau menstruasi adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, minimal sehari semalam (24 jam) dan maksimal lima belas hari. Sedang umumnya haid keluar selama tujuh atau delapan hari. Dalil kewajiban mandi bagi perempuan yang mengalami haid adalah firman Allah:
وَيَسْأَلُونَك عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ
Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu,” (Surat Al-Baqarah ayat 222).
Dalam tafsir disebutkan yang dimaksud dengan suci dalam ayat tersebut adalah suci dengan cara mandi.
3. Keluar air mani
Jika seorang pria mengeluarkan mani, baik disengaja maupun tidak disengaja, maka diwajibkan baginya untuk bersuci dari hadas besar tersebut dengan mandi wajib.
4. Terhenti keluarnya darah nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Sebagaimana haid, wanita yang mengalami nifas juga wajib mandi setelah darahnya berhenti (mampet).
Perlu diketahui bahwa wanita yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan dan tidak sah melakukan wudhu atau mandi ketika sedang keluar darah (belum mampet).
Hal ini karena fungsi utama wudhu atau mandi adalah menghasilkan kesucian sedang ia sedang menjalani keluar darah yang menjadi penyebab hadas.
5. Meninggal
Orang yang meninggal wajib dimandikan selain orang yang meninggal dalam kondisi syahid dan selain korban keguguran atau aborsi yang belum tampak bentuk sebagai manusia seperti masih berbentuk segumpal daging.
Sedang bila bayi keguguran tersebut telah memiliki sebagian bentuk manusia seperti telah memiliki tangan atau kepala, maka tetap wajib dimandikan
Editor: Johnny Johan Sompotan
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku