6 Rukun Haji dan Penjelasannya, Muslim Wajib Tahu
JAKARTA, iNews.id - Rukun haji perlu diketahui terutama bagi Muslim yang akan berangkat menunaikan haji untuk menyempurnakan rukun Islam kelima.
Ibadah haji ini wajib dijalankan bagi tiap Muslim yang mampu baik fisik maupun secara materi. Ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan amalan-amalan ibadah, antara lain wukuf, mabit, thawaf, sa’i, dan lainnya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya.
Ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Hukum haji kedua dan seterusnya adalah sunna. Tapi, bagi mereka yang bernadzar haji, hukum haji itu menjadi wajib akibat nadzar.
Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji (Dzulhijjah), tepatnya ketika waktu wukuf di Arafah tiba (9 Dzulhijjah), hari Nah{r (10 Dzulhijjah), dan harihari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Dalil perintah menjalankan ibadah haji yakni firman Allah SWT dalam Al Qur'an:
وَاَذِّنْ فِىالنَّاسِ بِاالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجاَلاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْ تِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ
Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (QS. Al-Haj: 27).
Pelaksanaan ibadah ini tidak lepas syarat dan rukun haji. Ada enam rukun haji yang perlu diketahui agar ibadah yang dijalankan untuk menggenapkan rukun Islam kelima tidak sia-sia.
Berikut enam rukun haji dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dari Kemenag:
1. Niat Ihram (niat)
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجَةِ
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan.
Artinya; Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah Swt. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berhaji.
Niat Umrah
نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بعُمْرَة
Nawaitul ‘umrata wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma ‘umratan.
Artinya; Aku niat melaksanakan umrah dan berihram karena Allah Swt. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berumrah.
Niat Haji Sekaligus Umrah (Haji Qiran)
نَوَيْتُ الْحَجَّ والعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهاَ لِلهِ تَعَالَى
nawaitul hajja wal ‘umrata wa ahramtu bihi lillahi ta’ala
Artinya; Aku niat melaksanakan haji sekaligus umrah dan berihram karena Allah Swt.
Niat tersebut diniatkan ketika memulai ihram
2. Wukuf di Arafah
Wukuf adalah kegiatan berdiam diri sejenak di Arafah pada waktu tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijah. Wukuf di awali khutbah, sholat zuhur dan Ashar dijama' taqdim dan qasar sebaiknya berjamaah, kemudian diisi dengan kegiatan membaca doa, berzikir, membaca Al-Qur'an, tasbih dan istigfar.
3. Tawaf
Tawaf menurut bahasa berarti mengelilingi. Sedangkan menurut istilah berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
4. Sa’i
Sa’i menurut bahasa artinya ‘’berjalan’’ atau ‘’berusaha’’. Menurut istilah, sa’i berarti berjalan dari shafa ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali yang dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu.
5. Bercukur
Dalam rangkaian ibadah haji atau umrah, bercukur merupakan salah satu rukun haji atau umrah, khususnya menurut mazhab Syafi’i, dan tidak sempurna haji atau umrahnya jika tidak mencukur rambut.
Sedangkan menurut tiga mazhab lainnya, hukum bercukur adalah wajib, jika ditinggalkan wajib membayar dam.
Bercukur dalam ibadah umrah dilakukan setelah jemaah umrah melaksanakan tawaf dan sa’i. Dalam ibadah haji, praktek yang lazim dilakukan, bercukur dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah jemaah melempar Jamrah Kubra. Inilah yang disebut tahallul awal. Namun, bercukur bisa dilaksanakan baik sebelum maupun setelah lempar Jamrah Aqabah.
6. Tertib, sesuai dengan urutannya.
Tertib dalam pelaksanaan ibadah haji adalah melaksanakan ketentuan hukum manasik sesuai dengan aturan yang ada. Apabila tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut, maka hajinya tidak sah.
Editor: Kastolani Marzuki