2 Rukun Puasa yang Wajib Diketahui Muslim agar Ibadah Tidak Sia-Sia
JAKARTA, iNews.id - Puasa baik puasa fardhu atau wajib maupun sunah mempunyai dua rukun yang menjadi inti ibadah, di mana tanpa kedua rukun itu, maka puasa menjadi tidak sah di sisi Allah SWT.
Dua rukun puasa itu adalah niat dan imsak, yaitu menahan diri dari mengerjakan dari segala yang membatalkan puasa.
1. Niat
Niat adalah rukun yang pertama dari dua rukun puasa menurut jumhur ulama. Namun beberapa ulama tidak memasukkan niat ke dalam rukun puasa, melainkan memasukkan ke dalam syarat sah puasa.
Para ulama punya beberapa definisi niat, salah satunya apa yang ditetapkan oleh mazhab Al-Hanafiyah :
قَصْدُ الطَّاعَةِ وَالتَّقَرُّبِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى فِي إِيجَابِ الْفِعْل
Bermaksud untuk taat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam bentuk mengerjakan suatu perbuatan.
Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan niat sebagai :
قَصْدُ الإنْسَانِ بِقَلْبِهِ مَا يُرِيدُهُ بِفِعْلِهِ
Seseorang bermaksud dengan hatinya atas apa yang diinginkan pada perbuatannya.
Dalam hal ini Al-Malikiyah menegaskan bahwa niat itu masuk dalam bab tekat dan keinginan dan bukan ilmu dan keyakinan.
Adapun mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa niat itu adalah :
قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ
Bermaksud untuk mendapatkan sesuatu yang disertai dengan perbuatan.
Dan mazhab Al-Hanabilah mendefinisikan niat sebagai :
عَزْمُ الْقَلْبِ عَلَى فِعْل الْعِبَادَةِ تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
Tekat hati untuk mengerjakan suatu ibadah demi mendekatkan diri kepada Allah SWT
Ibadah itu dikerjakan dengan hanya mengharap Allah. Dan bukan dengan mengharap yang lain, seperti melakukannya demi makhluk, atau mencari harta dan pujian dari manusia, atau agar mendapatkan kecintaan dari memuji mereka.
Puasa yang dilakukan oleh seseorang akan menjadi tidak sah apabila tidak dilandasi dengan niat. Bahkan setiap bentuk ibadah juga demikian keadaannya, yaitu membutuhkan niat. Semua itu didasari oleh hadits nabawi berikut ini :
إِنَّمَا الأَعْماَلُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلٍّ امْرِءٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya amal ibadah itu harus dengan niat. Dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya. (HR. Bukhari).
Selain itu juga ada hadits yang menyebutkan betapa pentingnya kedudukan niat di dalam hati.
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
Sesungguhnya Allah tidak melilhat pada rupa dan harta kalian, tetapi Dia melihat pada hati dan perbuatan kalian. (HR. Muslim)
Jumhur ulama sepakat bahwa niat untuk berpuasa fardhu harus sudah terpasang sejak sebelum memulai puasa. Dan puasa wajib itu tidak sah bila tidak berniat sebelum waktu fajar itu.
Dalam fiqih, hal seperti itu diistilahkan dengan tabyit an-niyah (تبييت النية ), yaitu memabitkan niat. Maksudnya, niat itu harus sudah terpasang sejak semalam, batas paling akhirnya ketika fajar shubuh hampir terbit.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Dari Hafshah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Tirmidzy, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Namun para ulama sepakat bahwa ketentuan untuk berniat sejak sebelum terbitnya fajar hanya berlaku untuk puasa yang hukumnya fardhu, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha’ Ramadhan, puasa
Sedangkan untuk puasa yang bukan fardhu atau puasa sunnah, para ulama sepakat tidak mensyaratkan niat sebelum terbit fajar. Jadi boleh berniat puasa meski telah siang hari asal belum makan, minum atau mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika masuk ke rumah istrinya dan berniat untuk makan, namun ternyata tidak ada sesuatu yang bisa dimakan. Maka kemudian Rasulullah SAW spontan berniat untuk melakukan puasa.
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ r ذَاتَ يَوْمٍ فقال : هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ غَدَاء ؟ فقُالْنَا: لاَ. قَالَ: فَإِنيِّ إِذاً صَائِم
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW datang kepadaku pada suatu hari dan bertanya, “Apakah kamu punya makanan?”. Aku menjawab, ”Tidak”. Beliau lalu berkata, ”Kalau begitu aku berpuasa”. (HR. Muslim).
Para ulama menyimpulkan bahwa puasa ini adalah puasa sunnah dan bukan puasa wajib. Sebab kalau seandainya puasa ini puasa wajib, tentunya Rasulullah SAW tidak mungkin siang-siang datang ke rumah istri beliau sambil berniat untuk makan di siang hari.
Melafadzkan Niat
Melafazkan niat adalah ucapan lafadz atau kalimat yang sering dilantunkan orang ketika akan berpuasa. Biasanya dirangkai dengan doa-doa atau dzikir yang dibaca di malam hari setelah usai mengerjakan shalat tarawih. Misalnya seperti lafadz berikut :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لله تَعَالىَ
“Aku berniat puasa untuk esok hari dalam rangka menunaikan kewajiban puasa Ramadhan pada tahun ini karena Allah Ta’ala”
Para ulama sepakat mengatakan bila seseorang sekedar melafadzkan niat seperti di atas, maka hukumnya belum sampai kepada niat itu sendiri. Sebab lafadz itu tempatnya hanya di lidah saja, padahal yang namanya niat itu adanya di dalam hati.14
Maka orang yang melafadzkan niat tetapi tidak masuk ke dalam hati, dianggap belum sah dalam berniat. Sebaliknya, orang yang berniat di dalam hatinya, yaitu menyengaja untuk melakukan puasa, meski pun lidahnya tidak mengucapkan apapun, niatnya sudah terlaksana.
Sedangkan hukum melafadzkan niat itu menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
a. Sunnah
Sebagian mengatakan bahwa lafadz itu berfungsi untuk menguatkan niat dan hukumnya disunnahkan. Ini menurut Madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah dan sebagian dari Madzhab Al-Hanafiyah.
Salah satu alasan mengapa hal itu disunnahkan adalah untuk menghilangkan keraguan dalam masalah niat. Sebab dalam kasus tertentu, ada orang yang merasa ragu apakah dirinya sudah memasang niat di dalam hati atau belum.
b. Makruh
Namun sebagian ulama di kalangan Madzhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah memakruhkan bacaan atau lafadz niat dalam sebuah ibadah, karena tidak ada dasar dalilnya dari Rasulullah SAW.
2. Menahan Diri dari Segala yang Membatalkan (Imsak)
Rukun puasa yang kedua adalah imsak (إمساك) yaitu menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak dari terbitnya fajar hingga masuknya waktu malam, yang ditandai dengan terbenamnya matahari. Batasan ini telah ditegaskan Allah SWT di dalam Alquran :
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (QS. Surat Al-Baqarah : 187)
Makna ungkapan benang putih adalah putihnya siang dan benang hitam adalah hitamnya malam. Dan yang dimaksud dengan hal itu tidak lain adalah terbitnya fajar. Sedangkan batas akhirnya disebutkan sampai malam, tetapi yang dimaksud adalah terbenamnya matahari.
Makna imsak secara istilah dalam bab fiqih puasa adalah
الْكَفُّ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ وَالاِمْتِنَاعُ عَنِ الأَْكْل وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ
Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dan menaham dari makan, minum dan jima’.
Jadi imsak pada dasarnya adalah menahan atau tidak melakukan segala hal yang membatalkan puasa. Dan di antara hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah makan, minum, berhubungan suami istri, sengaja mengeluarkan mani, serta banyak hal lain yang disimpulkan oleh para ulama.
Wallahu A'lam Bishawab.
(Sumber: Buku Puasa: Syarat & Rukun Membatalkan, Ahmad Sarwat, MA. Rumah Fiqh Publishing: 2018)
Editor: Kastolani Marzuki