JAKARTA, iNews.id - Shalat sunnah sebelum datangnya khatib Jum'at yang disebut dengan shalat qabliyah Jumat, lengkap bacaan niat dan keutamaan merupakan amalan yang disunnahkan.
Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim khususnya laki-laki. Allah SWT telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul guna mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat.
Hari Jumat, Hari Tambahan Saat Allah Menampakan Diri di Surga
Dalil perintah shalat Jumat disebutkan dalam Al Quran, Surat AL Jumuah ayat 9-10. Allah SWT berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)}
Mengapa Hari Jumat Disebut juga dengan Sayyidul Ayyam? Simak 9 Keistimewaannya
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Shalat Sunnah Sebelum Datangnya Khatib Jum’at
Sebelum mengerjakan shalat Jumat, Muslim dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah. Selain shalat tahiyatul masjid yang dikerjakan ketika baru masuk masjid, juga dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah sebelum datangnya khatib Jum'at atau shalat qabliyah Jumat.
Ahmad Sarwat dalam bukunya berjudul Hukum-Hukum Seputar Shalat Jumat menjelaskan, kalangan ulama dari Madzhab Syafi'i dan Hanafi menilai shalat sunnah qabliyah Jumat merupakan shalat yang disunnahkan dan didukung dengan dalil-dalil sharih dan shahih.
Para ulama ahli fikih khususnya dari kalangan Madzhab Syafi'i mengerjakan shalat sunnah qabliyah ini dalam kitab mereka, antara lain
"Shalat Jumat itu sama dengan shalat Dzuhur dalam perkara yang dissunahkan untuknya. Maka, disunnahkan sebelum (shalat) Jumat itu mengerjakan empat rakaat dan sesudahnya juga empat rakaat."
Imam Nawawi dalam Al Majmu' menyebutkan bahwa disunnahkan shalat sebelum dan sesudah Jum'at. Minimal shalat qabliyah dua rakaat dan ba'diyah dua rakaat. Namun, yang lebih sempurna adaah empat raka'at.
Dalil mengerjakan shalat sunnah qabliyah Jumat salah satunya diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahuanhu, yang terbiasa melakukan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Jumat.
"Dari Ibnu Mas'ud radhyiallahuanhu bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah empat rakaat sebelum Jumat dan shalat setelah Jumat empat rakaat pula" (HR. At Tirmidzi).
Abdullah bin Mas'ud merupakan sahabat Nabi SAW yang utama dan tertua serta dipercayai oleh Nabi untuk membawakan amanah.
Dalil kedua diriwayatkan Ibnu Majah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dan Abu Sufyan dari Jabir keduanya berkata, "Telah datang Sulaik Al Ghathfani ketika Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Lalu, Nabi bertanya kepadanya: Apakah engkau sudah shalat dua rakaat sebelum datang ke sini? Dia menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: Shalatlah kami dua rakaat dan ringkaskanlah shalatmu" (HR. Ibnu Majah).
Hadits tersebut menceritakan bagaimana Rasulullah SAW memerintahkan kepada Sulaik untuk mengerjakan shalat sebelum mendengarkan khutbah. Menurut para ulama, shalat sunnah yang dimaksud yakni shalat qabliyah bukan shalat tahiyatul masjid.
Bertolak dari kedua hadits di atas, jelas menyatakan bahwa melaksanakan shalat sunnah sebelum datangnya khatib Jum'at yang disebut juga dengan shalat qabliyah Jumat merupakan amalan yang disunnahkan.
Bacaan Niat Shalat Qabliyah Jumat
1. Niat Shalat Qabliyah Jumat 2 Rakaat
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
Latin: Ushallii sunnatal jum'ati rak'ataini qabliyatan lillaahi ta'aala
Artinya: “Aku niat Sholat sunnah sebelum Jumat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Shalat Qabliyah Jumat 4 Rakaat
أُصَلِّى سُنَّةَ الْجُمْعَةِ اَرْبَعَ رَكَعَةٍ قَبْلِيَةً لِلهِ تَعَالَى
Latin: Ushallii sunnatal jum'ati arba'a raka'aatin qabliyatan lillaahi ta'aala
Artinya: “Aku niat Sholat sunnah sebelum Jumat empat rakaat karena Allah Ta’ala.”
Keutamaan Shalat Qabliyah Jumat
Bagi muslim yang datang lebih awal ke masjid pada pelaksanaan shalat Jumat serta melaksanakan shalat sunnah qabliyah akan mendapatkan keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
Artinya: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju Masjid, maka dia seolah berkurban seekor unta. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) kedua maka dia seolah berkurban seekor sapi. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) ketiga maka dia seolah berkurban seekor kambing yang bertanduk. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) keempat maka dia seolah berkurban seekor ayam. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) kelima maka dia seolah berkurban sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para Malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut)." (HR. Bukhari) [ No. 881 Fathul Bari] Shahih.
Demikian penjelasan mengenai shalat sunnah sebelum datangnya khatib Jum'at lengkap dengan bacaan niat dan keutamaan.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku