Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keutamaan Surat Al Hasyr Ayat 22-24, Didoakan 70.000 Malaikat hingga Syahid
Advertisement . Scroll to see content

4 Sumber Hukum Islam, Pengertian / Penjelasan Lengkap dengan Dalil

Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:15:00 WIB
4 Sumber Hukum Islam, Pengertian / Penjelasan Lengkap dengan Dalil
Sumber hukum Islam yang perlu dipedomin ada 4 yakni, Al Quran, Hadis, Ijma' dan qiyas. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum.  Ada 4 sumber hukum Islam yang dijadikan pedoman bagi umat Islam yakni, Al Quran, Hadis, Ijma', dan Qiyas.

Pengertian Sumber Hukum Islam

Agama Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia dan alam raya agar mereka memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Karena itu, untuk memperoleh kebahagiaan tersebut dibuatlah aturan-aturan yang disebut dengan sumber hukum Islam.

Dilansir dari Buku Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Sumber hukum Islam adalah rujukan untuk mengambil keputusan dalam menghukumi suatu perbuatan dengan cara yang dibenarkan syariat Islam.

Sumber hukum Islam disebut juga dengan istilah dalil hukum Islam atau pokok hukum Islam atau dasar hukum Islam.

Kata sumber dalam hukum fiqih adalah terjemah dari lafadz Mashaadir, lafadz tersebut terdapat dalam sebagian literatur kontemporer sebagai ganti dari sebutan dalil atau lengkapnya “ al-adillah syar’iyyah-al islāmiyyah.

Kata sumber” dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk Al Quran dan sunnah (Hadis), karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum syara.

Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Isnan Ansory dilansir dari laman Rumah Fiqih menjelaskan, hukum-hukum Islam adalah ajaran yang dibangun atas argumentasi dan landasan yang jelas dan kokoh. 

Terbentuknya hukum Islam tidaklah semata olah akal manusia, namun di dalamnya terbangun sinergitas antara kehendak langit dan pengetahuan akal manusia. Di mana kedua hal tersebut merupakan bagian dari hidayah atau petunjuk yang Allah berikan kepada manusia sebagai bekal dalam menjalani kehidupannya di dunia.

Sebagai ajaran yang memiliki landasan dan dasar, para ulama sepakat bahwa dasar pokok dari ajaran Islam adalah al-Qur’an. Di mana istilah dasar ini, kemudian lebih dikenal dengan istilah dalil. Dan dalil yang menjadi dasar hukum Islam disebut dengan dalil syar’iy.

Secara Bahasa, dalil syar’iy (الدليل الشرعي) terdiri dari dua kata yaitu dalil (دليل) dan syar’iy (شرعي). Secara etimologis, dalil berasal dari bahasa Arab yang bermakna petunjuk atas sesuatu yang hendak dituju (al-mursyid ila al-mathlub).

Sedangkan penambahan kata syar’iy yang artinya sesuatu yang bersifat ke-syariahan, untuk membedakannya dengan dalil-dalil lain yang tidak dikatagorikan syar’iy seperti dalil logika, dalil matematika, dalil sains, dan dalil-dalil lainnya.

ما يُستدل بالنَّظر الصَّحيح فيه على حكمٍ شرعيٍّ عمليٍّ على سبيل القطعِ أو الظَّنِّ.

“Setiap sesuatu yang dijadikan petunjuk dengan pengamatan yang benar atas hukum syariah yang bersifat amali/praktis, baik dengan jalan yang qath'i atau zhanni.”

4 Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam yang disepakati ulama ada empat yaitu Al Quran, hadis, ijma' dan qiyas.

Imam Badruddin az-Zarkasyi (w. 794 H) dalam kitabnya Tasynif al-Masaami’ bi Jam’i al-Jawami’ li Taj ad-Din as-Subki, (Mekkah: Maktbah Qurthubah, 1418/1998), cet. 1, hlm. 3/408 menjelaskan, sumber hukum Islam sebagai berikut:

وكان الأئمة أجمعوا على أن الأدلة لا تنحصر فيها، وأنه ثم دليل شرعي غيرها...

“Dan para imam mazhab sepakat bahwa dalil-dalil syariat tidak terbatas pada keempat dalil tersebut (al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas), di mana terdapat dalil syariat lainnya…”

Berikut 4 Sumber Hukum Islam, pengertian dan penjelasannya:

1. Al Quran

Al Quran secara bahasa berasal dari kata qara’a berarti bacaan atau dibaca. Secara istilah, Al Quran merupakan firman Allah SWT, yang merupakan mukjizat yang diwahyukan kepada baginda Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril yang diriwayatkan dengan cara mutawatir. 

Al Quran merupakan sumber hukum Islam pertama dan utama dalam menghukumi persoalan dalam kehidupan.

Dalil Al Quran sebagai dasar hukum disebutkan dalam Surat Az Zukhruf ayat 43. Allah SWT berfirman:

فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِيْٓ اُوْحِيَ اِلَيْكَ ۚاِنَّكَ عَلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ ٤٣

Artinya: Maka, berpegang teguhlah pada (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya engkau berada di jalan yang lurus.

Keistimewaan Al Quran adalah merupakan wahyu Allah Swt yang tertulis dalam bahasa Arab, sebagai hujjah bagi Rasulullah SAW sebagai mukjizat dan Al Quran merupakan undang-undang bagi umat Islam.
Isi kandungan Al Quran meliputi permasalahan tauhid, ibadah, janji dan ancaman, jalan untuk memperoleh kebahagiaan serta kisah-kisah masa lalu. 

Azas Al Quran dalam menetapkan hukum pada prinsipnya menghilangkan kesempitan dan kesulitan, sedikit pembebanan pada umat dan ketika menetapkan hukum sikapnya bertahap dan berangsur-angsur.
Macam-macam hukum yang dibahas dalam Al Quran meliputi ahkam i’tiqadiyah (akidah), yaitu hukum terkait dengan masalah keimanan, ahkam khuluqiyah, yaitu hukum terkait dengan masalah perilaku dan syar’iyyah, yaitu hukum terkait dengan masalah amal seorang muslim ketika berhubungan dengan Allah Swt, sesama dan alam sekitar.

2. Hadis 

Hadis secara bahasa artinya berita atau sesuatu yang baru, sedangkan menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, maupun taqrir yang dilakukan Rasulullah Saw. 

Oleh karena itu, hadis terbagi tiga yaitu hadis qauliyah, Fi’liyah dan taqririyah, sementara itu ada yang berpendapat hadis hammiyah termasuk kategori hadis.

Dalil hadis sebagai sumber hukum Islam yakni berdasarkan sabda Nabi SAW:

Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah Al Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam.

Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

« تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ 

Latin: Taraktu fiikum amraini lan tadhilluu maa tamassaktum bihimaa kitaaballahi wa sunnatara nabiyyihi

“Aku telah tinggalkan kepada kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh kepadanya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunah nabi-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatha‘).

Pembagian hadis ditinjau dari sanadnya terbagi menjadi tiga, yaitu hadis mutawatir, masyhur dan ahad. Sedangkan hadis ahad ditinjau dari kualitas perawinya terbagi tiga, yaitu hadis sahih, hasan dan dhaif.
Hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Quran memiliki fungsi terhadap Al Quran sebagai bayan taqrir, bayan tafsir dan bayan tasyri.

3. Ijma'

Ijma merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al Quran dan Hadis. Ijma merupakan kesepakatan para mujtahid dalam memutuskan suatu masalah sesudah Rasulullah SAW wafat pada suatu peristiwa.  

Ijma merupakan salah satu dalil syara yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif setingkat di bawah dalil-dalil nash (Al-Qur‟an dan Hadits). Ijma' merupakan dalil pertama setelah Al-Qur‟an dan Hadits, yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara. 

وكان الأئمة أجمعوا على أن الأدلة لا تنحصر فيها، وأنه ثم دليل شرعي غيرها...

“Dan para imam mazhab sepakat bahwa dalil-dalil syariat tidak terbatas pada keempat dalil tersebut (al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas), di mana terdapat dalil syariat lainnya…”

4. Qiyas 

Sumber hukum Islam keempat yakni Qiyas. Arti Qiyas yakni menetapkan hukum atas suatu kejadian yang tidak ada dasar nash dengan cara membandingkan kepada suatu kejadian lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian tersebut.

Jumhur ulama mempergunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al-Quran, hadits, pendapat maupun ijma ulama.

Demikian pembahasan mengenai Sumber Hukum Islam, pengertian dan penjelasan lengkapnya yang perlu diketahui Muslim.

Wallahu A'lam 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut