Syarat dan Cara Daftar Haji, Muslim Harus Tahu!
JAKARTA, iNews.id - Syarat dan cara daftar haji penting diketahui bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci Makkah.
Haji merupakan rukun Islam kelima diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk mengerjakannya. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke-Hijriah.
Haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah al-qashdu atau menyengaja. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah berarti bersengaja mendatangi Baitullah yakni Kakbah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara, semata-mata mencari ridho Allah.
Hukum ibadah haji adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Dalil ibadah haji yakni firman Allah SWT dalam Alquran, Surat Ali Imran ayat 97.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari alam semesta.” (Ali Imran: 97).
Sebelum melaksanakan ibadah haji, penting mengetahui syarat dan cara mendaftarnya sebagaimana dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tntang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
4. Memiliki Kartu Keluarga
5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH
7. Pas foto berwarna 3x4 berjumlah 10 lembar dengan latar belakang putih dengan ketentuan:
- warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang
- tidak memakai pakaian dinas
- tidak menggunakan kaca mata
- tampak wajah minimal 80 persen
- bagi jemaah haji perempuan menggunakan busana muslimah
8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan surat keterangan domisili.
1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta
2. CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
3. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
4. BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.
5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
6. CaIon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
7. CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
8. CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3x4
Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen BPIH yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi BPIH sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Dengan demikian, ada kenaikan biaya yang harus dibayarkan jemaah dari Rp39.886.009,00 tahun 2022 menjadi Rp69.193.734,00 sebagai usulan tahun 2023.
Itulah ulasan syarat dan cara daftar haji lengkap dengan usulan BPIH 2023.
Editor: Kastolani Marzuki