Syarat Hewan Qurban Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
JAKARTA, iNews.id - Syarat hewan qurban perlu diketahui bagi Muslim agar tidak salah dalam membeli hewan qurban yang akan diqurbankan pada Idul Adha 1442 Hijriah.
Beberapa syarat hewan qurban antara lain termasuk hewan ternak, tidak ada cacat, tidak kurus, tidak makan kotoran dan tidak terpotong kaki maupun tanduknya.
Diriwayatkan dari Ali radhiallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agar memeriksa dengan teliti kedua mata dan kedua telinga hewan kurban, dan kami tidak boleh menyembelih hewan kurban yang muqabalah, mudabarah, syarqa, dan kharqa.
Muqdbalah ialah hewan kurban yang bagian depan telinganya terpotong. Mudabarah ialah hewan kurban yang bagian belakang telinganya terpotong. Syarqa ialah hewan kurban yang telinganya terpotong secara memanjang. Demikianlah menurut penafsiran Imam Syafii dan Imam As-mu'i. Adapun kharqa ialah hewan kurban yang daun telinganya berlubang. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahlus sunan, dan dinilai sahih oleh Imam Turmuzi.
Diriwayatkan dari Al-Barra, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
"أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرها، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضها، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعها، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنقِي"
Ada empat macam hewan yang tidak boleh dipakai untuk kurban, yaitu: Hewan yang buta, yang jelas butanya; hewan yang sakit, yang jelas parah sakitnya; hewan yang pincang, yang jelas pincangnya; dan hewan yang patah tulang kakinya, tak dapat disembuhkan. Hadits riwayat Imam Ahmad dan ahlus sunan, dinilai sahih oleh Imam Turmuzi.
Aib atau cela yang telah disebutkan dalam hadis di atas menjadikan hewan tersebut tidak cukup untuk kurban. Tetapi jika aib atau cela tersebut terjadi sesudah hewan ditentukan untuk jadi kurban, maka tidak mengapa untuk dikurbankan.
Hal ini menurut kalangan mazhab Syafii, berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah.
وَقَدْ رَوَى الإمامُ أَحْمَدُ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: اشْتَرَيْتُ كَبْشًا أُضَحِّي بِهِ، فَعَدَا الذِّئْبُ فَأَخَذَ الْأَلْيَةَ. فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: "ضَحِّ بِهِ"
Imam Ahmad telah meriwayatkan melalui Abu Sa'id yang telah menceritakan bahwa ia pernah membeli seekor domba untuk kurban, kemudian ada serigala yang menyerangnya dan sempat memakan sebagian dari pantatnya. Kemudian Abu Sa'id menanyakan hal tersebut kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda: Kurbankanlah domba itu.
Karena itulah dalam hadits yang telah disebutkan di atas dikatakan bahwa Nabi SAW memerintahkan agar memeriksa mata dan telinga hewan yang hendak dikurbankan. Dengan kata lain, hendaknya hewan kurban itu harus gemuk, baik, dan berharga.
Berikut syarat hewan qurban yang dianjurkan Rasulullah SAW dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia:
1. Termasuk Al-An'am atau Hewan Ternak
Yang dimaksud dengan al-an'am adalah hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing. Sedangkan unggas seperti ayam, itik, bebek, angsa, kelinci dan sejenisnya, tidak termasuk al-an'am.
Dalilnya adalah firman Allah SWT :
وَلِكُل أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأْنْعَامِ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. (QS. Al-Hajj : 34)
2. Tsaniyah
Hewan yang sudah mengalami copot salah satu giginya (tsaniyyah). Yang dimaksud dengan gigi adalah salah satu gigi dari keempat gigi depannya, yaitu dua di bawah dan dua di atas. Boleh jantan atau betina meski diutamakan yang jantan karena bisa menjaga populasi.
3. Tidak Ada Cacat
Hewan itu tidak boleh yang buta tidak melihat, atau ada cacat parah di matanya, atau picak (aura’). Hewan yang dalam keadaan sakit parah tidak boleh dijadikan hewan sembelihan udhiyah.
Baik yang terpotong itu salah satu kakinya atau lebih dari satu kaki. Demikian juga hewan itu bukan hewan yang terpotong putting susunya atau sudah kering. Juga tidak boleh hewan yang terpotong pantat, ekor, telinga, hidung dan lainnya.
4. Tidak Pincang
Hewan yang dalam keadaan patah kaki hingga pincang dan tidak mampu berjalan ke tempat penyembelihannya, termasuk hewan yang tidak boleh dijadikan hewan persembahan.
5. Tidak Kurus Kering
Hewan yang kurus kering tinggal tulang belulang saja, tentu sangat tidak layak untuk dijadikan persembahan kepada Allah SWT.
Selain itu bila hewan itu kurus kering, dagingnya tentu menjadi sedikit sehingga kurang bisa dijadikan salah satu sumber makanan.
6. Tidak Makan kotoran
Hewan yang memakan kotoran dan benda-benda yang najis tentu tidak boleh dimakan dagingnya, kecuali setelah mengalami karantina.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki