Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pengantin Gelar Nikah di Air Terjun, Netizen Auto Parno Takut Meluap
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Akad Nikah Menurut Ajaran Islam

Minggu, 23 Januari 2022 - 15:13:00 WIB
Tata Cara Akad Nikah Menurut Ajaran Islam
Tata cara akad nikah menurut ajaran Islam. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tata cara akad nikah menurut ajaran Islam bagi sebagian orang mungkin mengira cukup rumit dan ribet. Namun pada kenyataannya hal tersebut cukup mudah dilaksanakan, apalagi cara ini sesuai dengan yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam konsultasi Fiqih menjelaskan, setiap akad nikah itu dilakukan oleh dua orang laki-laki. Laki-laki yang pertama adalah ayah kandung dari calon istri. Dalam hal ini posisinya sebagai wali nikah. Sedangkan laki-laki yang kedua adalah calon suami. Mereka berdua inilah yang melakukan ijab dan qabul.

Ijab kabul dalam syariah nikah sebenarnya itu tidak dilakukan antara calon suami dan calon istri, tetapi dilakukan oleh wali dan suami.Keduanya sama-sama laki-laki.

Akad nikah dihukumi sah apabila disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat seperti, laki-laki muslim, aqil, baligh, merdeka dan adil. Jadi sebuah akad nikah itu minimal dihadiri oleh 4 orang laki-laki, yaitu wali, suami dan dua orang saksi. 

Akad nikah berarti mengikat perjanjian antara mempelai laki-laki dengan wali dari mempelai perempuan dengan syarat disaksikan oleh dua orang saksi dari kedua mempelai. 

Berikut tata cara akad nikah menurut ajaran Islam yang perlu diketahui dalam pernikahan:

1. Calon Mempelai Pria dan Wali Nikah

Wali atau yang mewakili mempelai wanita dihadapkan dengan calon yaitu mempelai pria. Setelah itu, dua orang saksi hadir di sebelah kanan atau di sebelah kiri wali. 

2. Pembukaan

Setelah wali, calon pengantin laki-laki, qori atau orang yang membacakan ayat Al Quran, khatib serta orang yang berdoa hadir dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al Quran.

3. Khutbah Nikah

Usai pembacaan ayat Al Quran, dilanjutkan dengan khutbah nikah yang biasanya dibacakan oleh penghulu atau orang yang ditugaskan khusus oleh pihak mempelai perempuan. Khutbah nikah ini berisi pesan agar pasangan suami istri nantinya bisa hidup rukun dan menjaga rumah tangganya tetap utuh.

4. Akad Nikah / Ijab Kabul

Selesai dilaksanakan khutbah nikah maka penghulu akan melontarkan beberapa pertanyaan kepada mempelai pria seperti menanyakan status hubungannya, jumlah dan bentuk mas kawin yang diserahkan kepada mempelai wanita, dan lain sebagainya.

Selepas itu barulah akad nikah sudah bisa dilaksanakan dengan keadaan khusyuk, ijab dan qobul mulai disuarakan oleh wali mempelai wanita dengan  mempelai pria secara lantang dan tegas.

Akad nikah atau ijab kabul ini merupakan inti dari proses pernikahan. Ijab kabul merupakan rukun nikah dan diucapkan saat akad nikah. Ijab yakni pengucapan atau akad dari wali pengantian perempuan. Sedangkan kabul atau diucapkan mempelai pria atau wakilnya disaksikan dua saksi. 

Berikut bacaan Ijab dari Wali mempelai wanita ketika akad:

“Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara (Nama pengantin pria) bin (Nama ayah pengantin pria) dengan anak saya yang bernama (Nama pengantin wanita) dengan maskawin berupa (Mahar/mas kawin), Tunai.”

Berikut bacaan Qabul dari mempelai pria ketika akad:

"Saya terima nikah dan kawinnya (Nama pengantin pria) binti (Nama ayah pengantin wanita) dengan maskawin tersebut, tunai.”

Jika semuanya telah terlaksana maka acara ijab dan qabul langsung ditutup dengan doa yang dipimpin langsung ustad atau pemuka agama yang menghadiri acara akad tersebut.

5. Doa Penutup

Setelah ijab kabul selesai dilakukan, dua orang saksi dapat menanyakan sah atau tidak pada akad tersebut. Apabila sah, maka diteruskan dengan acara doa sebagai penutup. 

اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا

Allaaahumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj'alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj'al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa.

"Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya".

6. Penandatanganan Buku Nikah

Selesai pembacaan doa penutup dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan buku nikah yang disaksikan petugas pencatat nikah dan penghulu. Buku nikah sekaligus dokumen sah bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan dicatat dalam dokumen negara.

Demikian tata cara akad nikah menurut ajaran Islam yang perlu diketahui dan dipahami dalam sebuah proses pernikahan.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut