Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pengantin Gelar Nikah di Air Terjun, Netizen Auto Parno Takut Meluap
Advertisement . Scroll to see content

7 Tata Cara Taaruf Menurut Islam

Sabtu, 29 Mei 2021 - 08:30:00 WIB
7 Tata Cara Taaruf Menurut Islam
Ilustrasi pernikahan. Muslim dianjurkan untuk mengetahui tata cara taaruf sebelum ke jenjang pernikahan. (Foto Fox News).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tata cara taaruf penting diketahui Muslim agar tidak salah melangkah dan melanggar syariat agama. Taaruf artinya saling mengenal.

Taaruf merupakan penjajakan pra pernikahan untuk mengenal satu sama lain agar terjadi kecocokan. Jangan sampai pasangan itu terburu-buru menikah, padahal sebenarnya tidak terjadi kecocokan antara keduanya.

Taaruf ini disebutkan dalam Al Qur'an. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْ

Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. (QS. Al Hujurat ayat 13).

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA mengatakan, proses saling kenal dan saling 'melihat' terlebih dahulu merupakan bagian dari ajaran Islam

"Tinggal yang jadi masalah adalah bagaimana teknis yang dibenarkan untuk bisa saling melihat? Bagaimana pendekatan yang sesuai agama tentang saling menjajaki? Bagaimana sikap dan sopan santun syariah terntang saling berpacaran?," katanya dikutip iNews.id, Jumat (28/5/2021).

Pada titik inilah mengalami kelemahan. Termasuk para orang tua. Melepas sepasang calon pengantin untuk berbicara berduaan, baik di rumah atau di luar rumah tentu bukan cara yang dibenarkan agama.

Sebab khalwat itu tetap haram, apa pun alasannya. Dan Islam telah menetapkan keharamannya sejak 14 abad yang lalu. Sampai kiamat datang pun akan tetap haram. 

"Tidak bisa kita beralasan bahwa zaman sudah berubah, lalu hukum yang telah ada diubah seenaknya. Tidak lantas karena pola kehidupan sudah mengalami kemajuan maka kita semaunya mengotak-atik agama ini," katanya.

Menurut Ahmad Sarwat, Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan adanya penjajakan atau taaruf terlebih dahulu sebelum menikah, sebagaimana yang bisa kita baca dalam banyak riwayat.

Berikut Tata Cara Taaruf yang benar sesuai agama:

1. Melihat Calon 

Dari Abu Hurairah ra berkata `Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu.` (Riwayat Muslim)

RasulullahSAW juga bersabda:

`Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah.` (Riwayat Abu Daud)

2. Didampingi Mahram

Dalam syariah Islam, seorang laki-laki itu dibolehkan pergi bersama calon istrinya, dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahramnya.

3. Menggali Jati Diri dan Kepribadian

Dibolehkan mengajaknya ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahui, dengan tujuan untuk mengetahui kecerdikannya, perasaannya dan kepribadiannya. Semua ini termasuk kata sebagian yang disebut dalam hadis Nabi di atas yang mengatakan: `... kemudian dia dapat melihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya.`

Dibolehkan juga si laki-laki melihat perempuan dengan sepengetahuan keluarganya; atau sama sekali tidak sepengetahuan dia atau keluarganya, selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang. 

4. Ajukan Lamaran ke Orang Tua

Dalam syariat Islam, lamaran itu bukan diajukan kepada perempuan, melainkan kepada ayah kandung sebagai wali dari perempuan. Sebab orang tualah nantinya yang akan menikahkan, kalau lamaran itu diterima dan pernikahan terjadi.

Dalam menyampaikan khitbah dikenal ada dua macam metode, yaitu tashrih (تصريح) dan ta'ridh (تعريض).

Yang dimaksud dengan tashrih (تصريح) adalah ungkapan yang jelas dan tegas, dimana khitbah disampaikan dengan menggunakan ungkapan yang tidak bisa ditafsirkan apapun kecuali hanya khitbah. Seperti kalimat berikut ini :

Saya melamar dirimu untuk kujadikan istriku atau Bila masa iddahmu sudah selesai, Aku ingin menikahi dirimu. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Dan janganlah kamu ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya.(QS. Al-Baqarah : 235)

Yang dimaksud dengan ta'ridh (تعريض) adalah penyampaian khitbah yang menggunakan kata bersayap, sehingga bisa ditafsirkan menjadi khitbah atau juga bisa bermakna sesuatu yang lain di luar khitbah. 

5. Belum Harus Diumumkan

Berbeda dengan pernikahan yang disunnahkan untuk diumumkan, sunnahnya lamaran itu tidak diumumkan, tetapi dilakukan secara tertutup atau terbatas.

Karena lamaran itu belum lagi merupakan kepastian sebuah pernikahan. Setelah melamar, bisa saja lamaran itu diterima dan bisa saja tidak. Atau bisa saja diterimanya nanti setelah beberapa waktu berlalu.

6. Lamaran Belum Berarti Sah dan Diterima

Penting juga untuk dicatat bahwa yang namanya pengajuan lamaran itu bukan berarti sudah mengesahkan calon istri sebagai perempuan yang berstatus makhtubah. Namun harus ada jawaban dulu dari pihak perempuan tentang apakah lamaran ini diterima atau tidak.

7. Calon Istri Masih Ajnabi

Banyak orang keliru memahami, bahwa mentang-mentang sudah terjadi lamaran, seolah-olah sudah layaknya jadi suami istri. Orang tua lantas membolehkan pasangan ini ke mana-mana berduaan, bahkan tidak sedikit mereka yang sudah mendahului melakukan percumbuan sampai zina bersetubuh.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut