4 Kali Terjerat Narkoba, Revaldo Bakal Direhabilitasi? Ini Kata Polisi
JAKARTA, iNews.id – Aktor Revaldo Fifaldi kembali berhadapan dengan hukum setelah ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan terbaru ini menjadi yang keempat bagi Revaldo dalam perkara narkoba.
Meski memiliki riwayat berulang dalam kasus serupa, Revaldo Fifaldi masih memiliki kemungkinan menjalani rehabilitasi. Polisi menyebut keputusan tersebut belum final karena masih menunggu hasil asesmen terpadu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan proses hukum terhadap Revaldo tetap berjalan. Namun, mengenai apakah sang aktor akan menjalani rehabilitasi atau proses pidana, pihaknya menyerahkan keputusan kepada tim asesmen terpadu.
“Masalah rehabilitasi, kami akan nanti menunggu hasil putusan tim asesmen terpadu untuk apakah dia direhab atau tidak. Tetapi kami dari penyidik akan menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan ini adalah perbuatan yang berulang menggunakan narkoba, menggunakan psikotropika yang berulang,” ujar Nasriadi di kantornya, Rabu (26/8/2026).
Revaldo diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen kawasan Bintaro setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain bong atau alat isap, pipet, korek api yang telah dimodifikasi, plastik yang diduga berkaitan dengan sabu, serta obat psikotropika.
“Dari tangan yang bersangkutan, dapat disita oleh anggota kami yaitu beberapa perangkat menggunakan narkoba, seperti ada bong, ada pipet, ada korek api yang dimodifikasi, dan ada dua bungkus plastik yang indikasi berisi sabu, dan dua obat yang ada psikotropikanya, seperti Xanax dan Alprazolam,” kata Nasriadi.
Polisi juga menyebut hasil tes urine Revaldo positif narkotika dan psikotropika.
Dalam pemeriksaan, Revaldo disebut mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli secara daring. Ia memesan narkotika melalui telepon seluler kepada seseorang yang kini identitasnya telah dikantongi polisi.
“RF sendiri memesan narkotika ke orang yang akan kita kejar ini dengan cara memesan melalui via online atau via handphone-nya. Dibelilah setengah gram dengan harga Rp650 ribu dan itu ditransfer ke rekening si pelaku ini,” jelas Nasriadi.
Polisi kini memburu sosok yang diduga menjadi pemasok tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan kasus berkembang untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Alasan Revaldo kembali menggunakan narkoba juga terungkap dalam pemeriksaan. Kepada penyidik, ia disebut berdalih membutuhkan narkotika agar tubuhnya tetap fit dan memiliki tenaga.
Selain itu, Revaldo mengaku sedang banyak pikiran sehingga kembali mengonsumsi narkoba.
“Kami bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena ya karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya. Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran,” ungkap Nasriadi.
Nasriadi mengatakan polisi tidak mendalami persoalan pribadi yang menjadi beban pikiran Revaldo. Penyidik lebih fokus pada dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan.
“Kalau kami tidak mendalami pikirannya apa, kami fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu,” tegasnya.
Kasus terbaru ini menambah panjang catatan Revaldo terkait narkotika.
Sebelumnya, Revaldo pernah ditangkap pada 2006 karena kasus kepemilikan sabu. Ia kemudian kembali ditangkap pada 2010 atas kasus kepemilikan sabu seberat 62 gram.
Pada 2023, Revaldo kembali diamankan Polda Metro Jaya dalam kasus narkotika.
Kini, pada 2026, Revaldo kembali ditangkap untuk keempat kalinya.
Atas kasus terbaru tersebut, Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut ia terancam dikenakan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, sementara proses hukum terhadapnya masih terus berjalan.
Adapun keputusan mengenai rehabilitasi atau kelanjutan proses pidana akan ditentukan setelah hasil asesmen terpadu keluar.
Editor: Muhammad Sukardi