Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

5 Artis Indonesia yang Pernah Dipolisikan karena Pencemaran Nama Baik, Nomor 4 Dilaporkan 2 Anggota Polisi

Senin, 31 Oktober 2022 - 20:52:00 WIB
5 Artis Indonesia yang Pernah Dipolisikan karena Pencemaran Nama Baik, Nomor 4 Dilaporkan 2 Anggota Polisi
Artis Indonesia yang pernah dipolisikan karena pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terkuak sejumlah artis Indonesia yang pernah dipolisikan karena pencemaran nama baik. Sebagian besar dari para artis tersebut akhirnya harus mendekam di penjara karena kasus tersebut.

Namun ada pula yang akhirnya dibebaskan dan dianggap tidak bersalah. Usai peristiwa tersebut, hubungan para artis dengan pelapor menjadi lebih buruk.

Adapun 5 artis yang pernah dipolisikan atas tuduhan pencemaran nama baik adalah sebagai berikut.

Artis Indonesia yang pernah dipolisikan karena pencemaran nama baik

1.Nikita Mirzani

Artis Nikita Mirzani saat mendatangi Kantor Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). Nikita ditahan selama 20 hari di Rutan Serang terkait kasus pencemaran nama baik. (Foto: MPI/Yogi Sandy)
Artis Nikita Mirzani saat mendatangi Kantor Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). Nikita ditahan selama 20 hari di Rutan Serang terkait kasus pencemaran nama baik. (Foto: MPI/Yogi Sandy)

Nikita Mirzani saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kejaksaan Negeri. Hal itu menyusul adanya laporan dari Dito Mahendra yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh sang artis.

Laporan tersebut bermula ketika Nikita Mirzani mengunggah foto Dito Mahendra di akun Instagram pribadinya dengan menambahkan kata-kata yang dianggap tidak pantas. 

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga menyebut Dito Mahendra tidak membayar biaya kru usai menyewa pesawat pribadi.

2.Ahmad Dhani

Pada 2019, Ahmad Dhani pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun. Ia dipenjara usai menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik karena beberapa cuitan di Twitter.

Cuitan yang dimaksud adalah 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin’ dan ‘Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP’. Cuitan lainnya adalah 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP’.

3.Inul Daratista

Inul Daratista pose yoga. (Foto: IG)
Inul Daratista pose yoga. (Foto: IG)

Pada 2017, Inul Daratista pernah dilaporkan oleh Advokat Peduli Ulama ke Polda Metro Jaya. Ia telah dianggap menghina para ulama.

Hal itu bermula ketika Inul Daratista mengunggah potret dirinya dengan Ahok di laman media sosial pribadinya. Inul Daratista yang dihujat oleh haters Ahok langsung menuliskan komentar berbunyi ‘Aku cuma bayangin yang pake syurban bisa mojok ama wanita sambil main sex skype itu piyeee critane bisa jd panutan’.

4.Augie Fantinus

Augie Fantinus pernah mendekam di penjara selama 5 bulan. Ia divonis hukuman tersebut usai terbukti menjadi pelaku pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Augie Fantinus pernah menuduh dua anggota polisi menjadi ‘calo’ tiket Asian Para Games 2018. Keluh kesahnya ini ia unggah di laman media sosial pribadinya.

5.Vicky Prasetyo

Vicky Prasetyo merupakan artis yang sering membuat kontroversi. Pada 2021, ia pernah divonis penjara 4 bulan usai dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Laporan itu dibuat setelah Vicky Prasetyo menggerebek dirinya bersama pria lain saat masih dalam status pernikahan. Angel Lelga yang tak terima dituduh berselingkuh seketika melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi. 

Itulah 5 artis Indonesia yang pernah dipolisikan karena pencemaran nama baik. Beberapa dari nama tersebut kerap terjerat kasus serupa sebelumnya.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut