5 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus narkoba yang tengah dihadapi pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, serta sang sopir, Zen Vivanto telah digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di sidang perdana tersebut, ada beberapa fakta yang menarik. Mulai dari proses berjalannya sidang hingga fakta baru yang muncul dalam pembacaan dakwaan.
Berikut iNews.id rangkum 5 fakta di sidang perdana kasus narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.
1. Nia dan Ardi Terlambat Hadir di Persidangan
Sidang diagendakan pukul 10.00 WIB, tapi akhirnya molor hingga dimulai pada 12.50 WIB, lantaran keterlambatan Nia dan Ardi. Sang kuasa kuasa hukum, Wa Ode Nur Zainab, menuturkan alasan kliennya terlambat.
"Sepertinya semalam makan agak kurang inilah, sambal atau apa, jadi tadi pagi sempet diare. Bu Nia sama pak Ardi (diare)," kata Wa Ode usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Didakwa 3 bulan rehabilitasi
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen terbukti telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35 tahun 2009 mengenai Narkotika Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ketiga terdakwa didakwa untuk menjalani tiga bulan rehabilitasi.
"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis.
Diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya telah menjalani rehabilitasi sejak Juli 2021, yang seharusnya sudah melewati vonis rehablitasi. Namun, proses hukum masih tetap berjalan dan dilanjutkan pada 9 Desember mendatang.
3. Nia Ramadhani tampak stylish hadiri sidang
Meski tengah menghadapi masalah hukum, Nia Ramadhani tetap menjaga penampilan. Di sidang perdananya, ibu tiga anak ini tampak modis tampil dengan model rambut baru.
Nia mengubah penampilannya dengan rambut pendek berponi yang disemir warna ash grey. Dia juga mengenakan masker berwarna hitam, senada dengan pakaiannya.
4. Diagnosis Gangguan Psikis Akibat Narkoba
Dari tes asesmen, Nia Ramadhani didiagnosa mengalami F-15 atau gangguan psikis akibat penggunaan narkoba. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat.
"Rekomendasi BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional," kata JPU
Sementara suaminya, Ardi Bakrie dan sang sopir juga disebut mengalami hal yang sama. Sehingga ketiganya ini akhirnya didakwa dengan masa rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan.
5. Saksi
JPU menghadirkan 3 saksi yang merupakan anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penangkapan pada 7 Juli lalu. Salah satunya menyatakan, menggeledah rumah Nia dan Ardi untuk cari barang bukti.
Namun Nia keberatan dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, tak ada penggeledahan sebab dia memberikan barang buktinya secara sukarela.
Tanggapan keberatan Nia itu bakal disampaikan sekaligus dalam nota pembelaan (pleidoi) dengan tujuan mempererat proses persidangan.
Editor: Dyah Ayu Pamela