Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Artis Cantik Korea Ulang Tahun Februari, Ada Rose BLACKPINK hingga Park Shin Hye
Advertisement . Scroll to see content

Adam Deni Resmi Jadi Tersangka Kasus Unggahan Dokumen Tanpa Izin

Rabu, 02 Februari 2022 - 16:51:00 WIB
Adam Deni Resmi Jadi Tersangka Kasus Unggahan Dokumen Tanpa Izin
Adam Deni dan Jerinx berseteru di pengadilan, kini Adam Deni jadi tersangka. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Selebgram Adam Deni Geraka alias ADG resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ungahan dokumen tanpa izin pemilik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Status hukum Adam Deni disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Brigjen Ahmad Ramdhan juga menambahkan, pihaknya menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

“Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap, statusnya tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).

Meski demikian, Ahmad Ramadhan enggan menjelaskan secara rinci terkait dokumen yang diunggah Adam Deni ke media sosialnya.

“Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu, yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ujar Ahmad Ramadhan.

Bicara penahanan, Ahmad Ramadhan mengaku belum bisa memastikan lantaran tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya, penangkapan tadi malam. Ya kita tunggu 1×24 jam, apakah nanti dilakukan penahanan nanti akan kita sampaikan kembali,” kata Ahmad Ramadhan.

Dari pemangkapan, polisi pun menyita barang bukti berupa satu gawai iPhone hitam, satu gawai iPhone 13 Pro biru, dan satu gawai Samsung S9.

Sebelum Ad diamankan, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna proses penyelidikan. 

Adam Deni Geraka alias ADG ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 27 Januari 2022.

Adapun pasal yang menjerat Adam Deni yaitu Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut