Adly Fairuz Bantah Lakukan Penipuan Tes Akpol Rp5 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Artis Adly Fairuz akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata dalam dugaan penipuan dan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan oleh pria bernama Abdul Hadi.
Dalam jumpa persnya, Adly Fairuz yang didampingi tim kuasa hukum membantah tuduhan tersebut. Adly justru mempertanyakan sikap korban yang terus mengirimkan sejumlah uang demi anaknya lolos Akademi Kepolisian (Akpol).
Padahal, kuasa hukum Adly Fairuz, Aga Khan, mengklaim kedua pihak sama-sama tahu bahwa Adly bukanlah seorang Jenderal yang disebutkan oleh Agung Wahyono.
"Yang pertama mengenai Adly yang dituduhkan mengaku (cucu) seorang Jenderal itu adalah tidak benar dan sangat dizalimi lah. Kenapa? Yang menuduh tersebut padahal sudah tahu bahwa ini Adly, kenapa masih teruskan pemberian uang?" kata Aga Khan, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Jumat (16/1/2026).
Lebih lanjut, Aga Khan menegaskan bahwa penggugat merupakan mantan kuasa hukum Adly. Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan adanya gugatan tersebut.
Adly disinyalir juga sudah mengembalikan sebagian dana milik penggugat dengan cara dicicil. Akan tetapi, lantaran masalah ini juga melibatkan dua orang lainnya, pihak Adly mengklaim pelunasan ganti rugi terhambat karena menghilangnya oknum tersebut.
"Tapi ada beberapa orang yang belum mengembalikan, ini yang menjadi rancu, karena apa? Beberapa dua orang ini sekarang masih statusnya ada di pemberitaan kemarin masih DPO ya, DPO atau tidak pernah datang diperiksa," lanjut Aga.
"Jangan sampai ini berita miring kok Adly yang tidak bertanggung jawab. Adly ini sangat bertanggung jawab dan mau ikuti proses hukum yang ada tapi pemberitaan sekarang sangat kayak mengarah ke beliau semua bahwa beliau yang meng-create semua," sambungnya.
Andi Gultom selaku kuasa hukum Adly lainnya bahkan menyebut gugatan yang dilayangkan Abdul Hadi tak memiliki legal standing yang kuat.
"Jadi, legal standing penggugat terhadap objek itu tidak ada, jadi wanprestasinya di mana? Kami juga sebagai kuasa hukum tidak mengerti pemikiran hukum dari penggugat sendiri. Jadi pada faktanya pemilik dari objek yang digugatkan itu tidak ada muncul pada gugatan tersebut," kata Andi Gultom.
Andi Gultom mengaku kliennya hingga kini belum menerima panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu pula yang membuat Adly tak hadir dalam sidang yang digelar Kamis, 15 Januari kemarin.
"Kami belum menerima panggilan dari pengadilan jadi seperti itu, makanya kami tidak hadir dalam persidangan karena administrasi relaas panggilan kepada kami tidak ada, seperti itu," tegas Andi.
Editor: Muhammad Sukardi