Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aisar Khaled Hadir di Ulang Tahun Moana, Netizen Curiga Ingin Dekati Ria Ricis
Advertisement . Scroll to see content

Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU Rp5,7 Miliar

Senin, 14 September 2026 - 15:11:00 WIB
Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU Rp5,7 Miliar
Aisar Khaled dipolisikan atas kasus dugaan penipuan dan TPPU. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabar mengejutkan datang dari influencer asal Malaysia, Aisar Khaled. Dia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sisa kewajiban mencapai Rp5,7 miliar.

Laporan tersebut dibuat oleh agensi asal Indonesia yang sebelumnya memiliki perjanjian kerja sama investasi dengan Aisar Khaled. Kuasa hukum pelapor menyebut persoalan itu telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya dibawa ke ranah pidana.

Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, membenarkan laporan tersebut saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).

Pelapor Aisar Khaled ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan TPPU. (Foto: Ravie Wardani)
Pelapor Aisar Khaled ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan TPPU. (Foto: Ravie Wardani)

"Kami hari ini mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Machi.

Yang membuat persoalan ini semakin serius, pihak agensi mengaku sudah berulang kali berusaha menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, Aisar disebut telah menerima tiga kali somasi.

Namun, menurut Machi, tidak ada respons yang diharapkan dari pihak Aisar.

"Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya," katanya.

Sisa Kewajiban Aisar Capai Rp5,7 Miliar

Kuasa hukum lainnya, Michael Sugijanto, kemudian membeberkan duduk perkara yang menjadi dasar laporan tersebut.

Dia mengatakan persoalan berawal dari perjanjian kerja sama investasi antara Aisar Khaled dan agensi tersebut. Nilai kerja sama sebelumnya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun, hingga kini masih terdapat kewajiban yang menurut pihak agensi belum diselesaikan Aisar.

"Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar," ungkap Michael.

Menurut Michael, penyelesaian sebenarnya telah memiliki skema tersendiri. Aisar disebut berkomitmen melunasi sisa kewajiban melalui pekerjaan secara langsung, salah satunya menghadiri sejumlah event yang diselenggarakan agensi.

Akan tetapi, komitmen tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati.

Sempat Hadiri Event pada Juli, Setelah Itu Hilang Kontak

Pihak agensi mengaku masih berupaya membuka jalan penyelesaian. Bahkan, Aisar sempat menghadiri salah satu event mereka pada Juli 2026 dengan skema pemotongan terhadap sisa kewajiban.

"Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak," jelas Michael.

Kuasa hukum lainnya, Richard Subroto, mengatakan pihak agensi bahkan memberikan bayaran yang disebut berada di atas tarif normal agar Aisar bersedia hadir dalam acara tersebut.

"Dengan nilainya yang fantastis nih, di atas rate normal. Makanya dia datang," imbuh Richard.

Namun setelah acara tersebut, komunikasi kembali terputus.

Awalnya Mau Digugat Perdata

Persoalan tersebut sebelumnya akan ditempuh melalui jalur perdata. Namun, sikap Aisar yang dinilai sulit dihubungi membuat pihak agensi mengambil langkah berbeda.

Michael mengatakan pihaknya mulai menduga adanya niat jahat sejak awal, sehingga laporan pidana akhirnya dibuat.

Apalagi, menurut dia, hubungan antara agensi dan Aisar sudah terjalin cukup lama sejak sang influencer mulai membangun kariernya di Indonesia.

Bahkan, pihak agensi disebut pernah memberikan bantuan hukum ketika Aisar menghadapi persoalan dengan pihak lain.

Kini, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pihak pelapor menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Di titik ini, kami sudah berhenti untuk berekspektasi, ya," pungkas Michael.

Sebagai catatan, tudingan penipuan dan TPPU tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan laporan pihak agensi. Proses hukum dan pembuktian selanjutnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut