Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis 5 Artis Gagal Jadi Pejabat
Advertisement . Scroll to see content

Akhirnya! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Selesai Jalani Rehabilitasi

Kamis, 21 April 2022 - 20:12:00 WIB
Akhirnya! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Selesai Jalani Rehabilitasi
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selesai jalani rehabilitasi. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selesai menjalani masa rehabilitasinya. Hal ini disampaikan kuasa hukum mereka Waode Nur Zainab. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta sopirnya, Zen Vivanto. Tapi, menurut Waode pihaknya sudah menyampaikan banding atas putusan tersebut. 

"Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi Pak Ivan ditingkat banding sudah putus di 29 maret 2022," ujar Waode Nur Zainab ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022). 

Waode memang tak mengungkapkan secara detail kapan ketiganya bebas. Tetapi, berdasarkan putusan banding seharusnya mereka sudah selesai menjalani masa rehabilitasinya. 

“Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 maret. Tapi ternyata  tanggal 29 maret. Jadi udah lewat ya,” tuturnya lagi. 

Lebih jauh, Waode mengatakan bahwa selama Nia dan Ardhi menjalani masa rehabilitasi dengan baik. Mereka mengikuti program yang diberikan oleh lembaga rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat. 

"Beliau-beliau ini diputus untuk menjalani rehabilitasi selama 8  bulan. Mengikuti kampus, keagamaan, olahraga. Beliau sangat antusias dan sudah lembali sehat, semangat untuk sembuh luar biasa," ujar Waode. 

Diektahui Nia, Ardi, dan Zen Vivanto sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya ketiganya memang dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, dalam nota pembelaan, Nia, Ardi, dan supirnya Zen Vivanto melalui kuasa hukumnya para minta divonis 6 bulan. 

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Hingga akhirnya berdasarkan putusan banding ketiganya divonis menjalani 8 bulan rehabilitasi di Fan Campus Bogor.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut