Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Venna Melinda Bocorkan Info Penting soal Verrell Bramasta dan Fuji, Siap Menikah Tahun Ini?
Advertisement . Scroll to see content

Aktif Berpolitik Lagi, Venna Melinda Mau Fokus Bantu Korban KDRT

Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:53:00 WIB
Aktif Berpolitik Lagi, Venna Melinda Mau Fokus Bantu Korban KDRT
Venna Melinda. (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Venna Melinda kembali aktif di dunia politik. Setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Venna mengaku akan sangat fokus pada isu tersebut.

Bahkan, Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI Partai Perindo itu berniat tetap membawa isu KDRT jika kelak dirinya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia mengatakan, ada undang-undang terkait yang hendak dia revisi.

"Aku jadikan isu KDRT ini sebagai passion aku, kalau Allah mengizinkan, aku pengen banget di DPR RI masuk komisi tiga. Aku pengen banget revisi undang undang PKDRT nomor 23 tahun 2004," kata Venna Melinda, dalam Podcast Aksi Nyata, Kamis (24/8/2023).

Ibunda Verrell Bramasta ini menjelaskan, ada poin dari undang-undang tersebut. Pasal tersebut dinilai kurang imbang jika dibandingkan pasal lain.

"Pasal 44 untuk fisik ya ayat 1 disebutkan kalau korban KDRT meninggal atau cacat permanen, itu baru bisa ancaman hukuman lima tahun. Sementara aku dikategorikan pasal 44 ayat 4 dimana pada saat itu aku masih bisa membuat laporan polisi, tidak cacat permanen," kata Venna Melinda.

Lantaran Venna dapat membuat laporan, dia pun dianggap masih mampu beraktivitas seperti biasa. Alhasil, pasal 44 yang dikenakan untuk sang mantan suami adalah ayat 4 dengan hukuman kurungan penjara beberapa bulan saja.

"Jomplang aja, ayat 1 (hukuman penjara) lima tahun ancaman, kalau ayat 4 yang masih bisa beraktivitas itu cuman 4 bulan," lanjutnya.

Tapi, dalam kasus KDRT yang pernah dia lalui, Venna sebenarnya merasa cukup beruntung. Selain dirinya masih selamat dari maut maupun kemungkinan terburuk lain, tetapi ada pasal lain yang menjerat sang mantan suami.

Alhasil, hukuman penjara Ferry Irawan pun bertambah lebih lama.

"Aku termasuk beruntung kemarin vonisnya 1 tahun karena ada pasal 45, psikis. Nah itu psikis kan dibuktikan karena pada saat terjadi KDRT polda memproses karena ada psikolog-nya polda punya assessment sendiri. Saya bersyukur banget," ujar dia.

Kilas balik pengalaman KDRT Venna Melinda, kasus tersebut terkuak di awal tahun 2023 lalu. Peristiwa kekerasan terjadi di salah satu hotel kawasan Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, darah mengucur dari hidung Venna karena keningnya ditekan begitu kencang oleh mantan suaminya, Ferry Irawan. Atas perbuatan kekerasan itu, Ferry divonis satu tahun penjara, namun baru tujuh bulan sudah bebas lantaran mendapat remisi.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut