Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Surat Ammar Zoni untuk Presiden Prabowo Akhirnya Terbongkar
Advertisement . Scroll to see content

Aktor Tampan Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi

Senin, 21 Oktober 2019 - 20:29:00 WIB
Aktor Tampan Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi
Aktor Jefri Nichol harus menjalani hukuman rehabilitas selama 10 bulan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Nasib Jefri Nichol akhirnya mulai ada kejelasan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Jefri bersalah atas penggunaan narkotika jenis ganja tanpa izin.

"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Jefri Hardy dalam sidang, Senin (21/10/2019).

Atas perbuatan tersebut, Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan ketentuan, aktor 20 tahun tinggal menjalani hukuman dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa," tutur Jaksa Jefri, dikutip dari Okezone.

Kendati demikian, ada sedikit perbedaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap aktor tampan Jefri Nichol. Pidana 10 bulan penjara yang seharusnya dijalani Jefri diganti dengan hukuman rehabilitasi.

Seperti diketahui, Jefri Nichol saat ini memang tengah menjalani program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut