Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nelangsa, Ammar Zoni Kena Mental gegara Bakal Dikembalikan ke Nusakambangan 
Advertisement . Scroll to see content

Ammar Zoni Bakal Bawa 4 Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Siapa Mereka?

Jumat, 06 Februari 2026 - 09:35:00 WIB
Ammar Zoni Bakal Bawa 4 Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Siapa Mereka?
Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Ammar Zoni, siap menghadirkan saksi ahli di sidang lanjutan yang diagendakan pada Senin, 9 Februari 2026. Siapa saksi tersebut? 

Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menyeret nama aktor Ammar Zoni masih bergulir hingga sekarang. Agendanya masih berkutat di keterangan saksi yang meringankan Ammar Zoni. 

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku sudah membahas persiapan khusus bersama kliennya yang kini ditahan di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Jon merinci bahwa pihaknya siap menghadirkan empat saksi ahli mulai dari ahli narkoba, manajemen penyidikan, manajemen Lapas, hingga ahli psikiater.

"Yang dibahas itu kan persiapan sidang tanggal 9, kehadiran saksi ahli. Saksi ahli ada empat. Itu yang dibicarakan dengan Ammar," kata Jon Mathias di Lapas Narkotika Cipinang, belum lama ini. 

Sebagai kuasa hukum, Jon juga menampung keluhan Ammar Zoni selama di penjara, termasuk soal isu pengembalian tahanan ke Nusakambangan. 

"Nah, kami juga akan mengajukan permohonan ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatan kalau dipindahkan, karena kan harus dipahami asas praduga tak bersalah harus didasari," ungkapnya. 

Menurut Jon Mathias, pengembalian tersebut kurang tepat dalan masa tahanan kliennya sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Ya, ini kan kami mau datang ke sana, meminta secara resmi informasi (informasi pemindahan ke Nusakambangan) melalui tertulis," ucap Jon.

"Kami juga akan menyampaikan permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke NK sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tandasnya.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut