Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Bebas dari Penjara
JAKARTA, iNews.id - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) akhirnya menghirup udara segar setelah menjalani masa tahanan terkait kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. Kabar bebasnya Olivia Nathania disampaikan kuasa hukumnya Susanti Agustina saat dikonfirmasi Selasa (16/4/2024).
"Betul sudah bebas," ujar Susanti Agustina kepada awak media.
Terkait bebasnya Olivia Nathania sempat disinggung Farhat Abbas, mantan suami Nia Daniaty. Dia juga menyebut kondisi Olivia Nathania setelah bebas dari penjara lebih baik.
Farhat Abbas pun menarik napas lega. "Oi lebih baik dibandingkan hari lalu. Biasa-biasa saja (hubungan kami). Cerita singkat saja paling tentang: Ada beberapa orang yang saya kenal di dalam (penjara)," ujar Farhat di Kanal YouTube Intens Investigasi dikutip Selasa (16/4/2024).
Diketahui, dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Rabu (13/12/2023) silam, beragenda putusan perdata atas kasus penipuan CPNS bodong senilai Rp8,1 miliar.
Dalam putusannya tergugat Olivia Nathania dan Rafli Novianto Tilaar dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim memerintahkan untuk mengembalikan uang tunai senilai Rp8,1 miliar.
"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata hakim ketua.
"Dan, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah," ujarnya.
Diketahui, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Editor: Dani M Dahwilani