Artis Lawas Hetty Keos Endang Disomasi karena Diduga Ubah Lirik Lagu tanpa Izin
JAKARTA, iNews.id - Kabar kurang menyenangkan datang dari artis lawas Hetty Koes Endang. Pencipta lagu Richard Kyoto resmi melayangkan somasi terhadap penyanyi senior Hetty Koes Endang, pada Selasa (16/7/2024).
Hetty Koes Endang diduga telah mengubah lirik lagu dan menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul Kasih tanpa izin.
Lagu 'Kasih' merupakan lagu ciptaan Richard Kyoto pada 1996. Hetty Keos Endang pernah menyanyikan lagu Kasih di Konser Satu Suara Volume 2 di Malaysia, pada November 2015.
"Hetty Koes Endang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menyanyikan lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto dengan mengubah lirik lagu tersebut pada Konsert Satu Suara Volume 2 yang dilaksanakan di Istana Budaya, Kuala Lumpur," kata kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
"Yang diubah itu, aslinya 'Kasih, percayalah kepada diriku, hidup matiku, hanyalah untukmu'. Kemudian diubah menjadi 'Kasih percayalah kepada diriku, kasih sayangku hanyalah untukmu'. Jadi 'Hidup matiku' diubah menjadi 'kasih sayangku'," katanya.
Selain itu, lagu Kasih didistribusikan dalam bentuk DVD dengan mengganti nama pencipta lagu, yang seharusnya penciptanya Richard Kyoto, diganti menjadi nama seorang dari Malaysia.
"Jadi dalam cover lagu tersebut, lagu 'Kasih' tersebut ditulis penciptanya nama orang lain. Bukan Richard Kyoto, tetapi ini disebutkan Muh Nasir bin Muhammed. Ini diduga kewarganegaraan Malaysia," kata Purwadi.
Sebelumnya, pihak Richard Kyoto sudah melayangkan tiga kali somasi tertutup namun tidak digubris. Sayang tidak ada itikad baik dari penyanyi Hetty Koes Endang.
Hetty Koes Endang diberikan waktu selama 7 hari untuk segera merespons somasi terbuka tersebut. Jika tidak pihak Richard Kyoto akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
"Kami juga menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat tujuh hari supaya pihak Hetty dan pihak pihak terkait segera dapat mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum," tutur Purwadi.
Editor: Vien Dimyati