Artis Lawas Jenny Rachman Jadi Tersangka usai Laporkan Suami karena Dugaan Selingkuh, Begini Kronologinya
JAKARTA, iNews.id - Kabar mengejutkan datang dari artis lawas Jenny Rachman. Dia dikabarkan telah dijadikan tersangka atas kasus perusakan rumah Alia Karenina sejak September 2022.
Sebelumnya, Jenny sempat melaporkan sang suami, Supradjarto, atas dugaan perselingkuhan dan pemalsuan tanda tangan pemindahan aset berupa rumah. Suaminya itu disebut-sebut melakukan tindakan tersebut bersama perempuan yang diduga selingkuhannya, yakni Alia Karenina.
Namun, fakta lain diungkap pengacara Supradjarto, Jhonson Panjaitan. Dia mengatakan, aktris era 70-an itu telah menjadi tersangka.
"Jenny Rachman telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," kata Jhonson Panjaitan selaku kuasa hukum Suprajarto, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum lama ini.
Berikut kronologi kasus Jenny Rachman, seperti dirangkum pada Jumat (7/7/2023).
Melaporkan suami
Beberapa bulan lalu, Jenny Rachman mantap melaporkan sang suami, Supradjarto, ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan perselingkuhan pemalsuan tanda tangan. Kepada awak media, Eldia Netty selaku kuasa hukum Jenny, mengungkap suami dari kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 April 2023.
Menurut Elida, perselingkuhan Supradjarto pun sudah dilakukan cukup lama. Bahkan, dia menyebut, Supradjarto telah memalsukan tanda tangan Jenny terhadap sejumlah aset berupa rumah di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Beliau (Jenny Rachman) melaporkan ada pemalsuan tanda tangan Ibu Jenny terhadap aset yang dimiliki Ibu Jenny bersama suaminya itu. Sudah dijadikan suaminya tersangka bersama Ibu AK," jaya Elida Netty beberapa waktu lalu.
Ingin mediasi gagal
Wanita yang diduga selingkuhan Supradjarto yakni Alia Karenina bukanlah sosok baru. Jenny menyebut, Alia ini pernah bekerja sebagai karyawati sang suami.
Sebelum akhirnya Jenny mantap melaporkan tindakan Supradjarto, dia sempat berniat melakukan mediasi. Sayang, proses mediasi tersebut gagal.
"Ada upaya untuk memediasikan kami, tapi pelakunya malah kabur lihat saya," jelas Jenny Rachman.
Dilaporkan Alia Karenina atas kasus perusakan rumah
Setelah mempermasalahkan Supradjarto dan Alia Karenina, kini situasi berbalik. Alia melaporkan Jenny Rachman ke Polsek Pondok Aren atas perusakan rumah.
Jenny Rachman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 September 2022. Kuasa hukum Supradjarto yakni Johnson Panjaitan mengatakan, artis lawas tersebut dijerat pasal Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan.
Johnson juga menjelaskan, perusakan rumah dilakukan oleh Jenny, ditemani oleh seorang kakaknya bernama Rita Rachman. Sama dengan Jenny, Rita juga berakhir sebagai tersangka.
"Kedua orang itu sudah menjadi tersangka," kata Johnson Panjaitan di Jakarta Selatan baru-baru ini.
Mangkir dari panggilan
Tercatat, pihak kepolisian telah memanggil bintang film Kabut Sutra Ungu itu sebanyak dua kali. Panggilan pertama pada 26 September 2022, namun ditunda hingga 5 Oktober 2022.
Bersama sang kakak, Rita Rachman, Jenny mangkir atas panggilan tersebut dan meminta restorative justice pada 7 Oktober 2022.
Selanjutnya, di tanggal 8 Juni 2023, Jenny menunda pemeriksaan dua minggu lamanya karena sedang di luar kota.
"Jenny Rachman telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," jelas Johnson Panjaitan.
Editor: Siska Permata Sari